Syarat Hewan Kurban: Ketentuan, Dalil, dan Waktu Penyembelihan

Hari Raya Idul Adha atau yang biasa dikenal sebagai hari raya kurban akan segera tiba. Berikut ini kami berikan informasi terkait syarat hewan kurban sesuai syariat Islam.

Momen kurban menjadi kesempatan emas bagi umat muslim untuk mendapat pahala dan saling berbagi. Karena dengan berkurban juga sebagai salah satu cara beribadah dan bentuk syukur atas rezeki yang didapat.

Dikutip dari Dompet Dhuafa, pengertian kurban berasal dari kata qariba yaqrobu qurbanan wa wirbanan yang artinya mendekat.

Pengertian kurban merupakan sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana Nabi Ibrahim mengorbankan anaknya untuk patuh pada perintah Allah. Lalu, kurban dilaksanakan pada hari raya Idul Adha berasal dari kata “udhiyyah” yang merupakan bentuk jamak dari “dhaniyyah” artinya waktu dhuha.

Baca Juga:  Waspadai Hasad, Penyakit yang Paling Berbahaya

Hal tersebut berkaitan dengan waktu penyembelihan hewan kurban yang dilakukan setelah salat Idul Adha. Penyembelihan hanya dilakukan pada tanggal tertentu, yaitu pada 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik 11,12,13 Dzulhijjah. Secara praktiknya, pengertian kurban artinya sembelihan. Kemudian, pengertian kurban merupakan syiar Islam yang Allah syariatkan dalam Al Quran.

Ketentuan Hewan Kurban

Dilansir dari sumber.belajar.kemdikbud.go.id jenis binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing, atau biri-biri. Adapun ketentuan hewan-hewan tersebut adalah:

  • unta yang sudah berumur 5 tahun,
  • sapi/kerbau yang sudah berumur 2 tahun,
  • kambing yang sudah berumur 2 tahun, dan
  • domba/biri-biri yang sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi.

Selain itu, syarat utama hewan kurban tersebut adalah bintang yang bebas dari aib (cacat). Karena itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:

  • Yang penyakitnya terlihat dengan jelas
  • Yang buta dan jelas terlihat kebutaannya
  • Yang pincang sekali
  • Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali
  • Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang
Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Rabu, 18 Desember 2024: Ujian Kesetiaan

Ketentuan lain untuk jenis binatang unta, sapi, dan kerbau boleh digunakan untuk kurban sejumlah tujuh orang. Sedangkan untuk kambing dan domba hanya untuk kurbannya satu orang. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW:

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a. katanya: Kami pernah menyembelih binatang kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiah dengan seekor unta kepada tujuh orang dan lembu juga kepada tujuh orang.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU