Syarat Naik Pesawat Mulai Maret 2022, Penerbangan Domestik dan Internasional

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru tentang penerbangan domestik maupun luar negeri. Kebijakan yang dikeluarkan disertai dengan syarat naik pesawat yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Berikut adalah syarat naik pesawat yang berlaku sejak Maret 2022 yang telah lansir dari laman resmi Garuda Indonesia, Kamis 17 Maret 2022.

1. Persyaratan Umum Penerbangan Domestik

  • Penumpang yang sudah divaksin dosis kedua/ketiga: memiliki sertifikat vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
  • Penumpang yang baru divaksin dosis pertama: memiliki sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam/rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sejak hasil diterbitkan
  • Penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid: memiliki hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam/rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sejak hasil diterbitkan dan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  • Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan Protokol Kesehatan ketat didampingi anggota keluarga.
  • Penumpang di atas 6 tahun persyaratan mengikuti persyaratan penumpang dewasa.
  • Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI (lihat di sini) dan pastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

2. Persyaratan Umum Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia

  • Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi Peduli Lindungi (download di Android / iOS).
  • Menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 lengkap (seluruh dosis) dalam Bahasa Inggris atau bahasa negara asal.
  • Menjalani karantina:
  1. Selama 7 x 24 jam, bagi pemegang sertifikat vaksin dosis pertama
  2. Selama 3 x 24 jam, bagi pemegang sertifikat vaksin dosis kedua/ketiga
  • Bagi penumpang usia 18 tahun ke bawah, durasi karantina mengikuti ketentuan pendamping perjalanan.
  • Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia, sementara WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia hanya yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan pemerintah RI.
Baca Juga:  Berantas Judi Online, Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas

Ketentuan syarat naik pesawat ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 serta SE Kementerian Perhubungan No. 21, serta mulai berlaku dari 8 Maret 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU