Syarat Penerima THR 2023 dan Aturannya, Pembagian THR akan segera tiba serta perusahaan di wajibkan membayar THR tahun 2023 minimal H-7 Lebaran dan tidak boleh di cicil.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. THR juga harus dibayarkan secara penuh. THR tidak boleh dicicil serta THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini,” jelas Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).
Perusahaan atau pengusaha yang melanggar bisa dikenai sanksi sesuai peraturan. Misalnya mendapatkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. Bahkan kegiatan usaha bisa dibekukan.
“Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksinya yang pertama adalah teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, keempat pembekuan kegiatan usaha,”terang Ida.
Dalam hal ini, Ida berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu, ia meminta pengusaha atau perusahaan patuh pada regulasi yang ada.
Dilansir dari laman berbagai laman, berikut ini Syarat Penerima THR 2023 dan Aturannya. Simak sebagai berikut :
1. Aturan Pemberian THR
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.
2. Karyawan Yang Berhak Menerima THR
Mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas. Besaran THR sebesar upah 1 bulan buruh, berlaku untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
Sedangkan karyawan dengan masa kerja 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung proporsional.
“Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional,” jelasnya Ida.
3. Cara Perhitungan THR
Menaker memberikan contoh perhitungan THR. Misalnya untuk karyawan dengan masa kerja 6 bulan, estimasi gaji bulanan Rp 4 juta, maka THR yang diterima sekitar Rp 2 juta.
“Contoh, misalnya pekerja upahnya Rp 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut dapat THR dengan perhitungan 6 bulan dibagi 12, sama dengan setengahnya. Lalu dikalikan Rp 4 juta. Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja tersebut akan mendapatkan THR sebesar Rp 2 juta. Ini contohnya,” terang Ida.
Serta Ia juga menjelaskan perhitungan THR bagi buruh harian lepas atau freelancer. Besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri. Bila masa kerja buruh harian lepas kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
Pengusaha berorientasi ekspor yang diizinkan memangkas upah pekerjanya maksimal 25 persen tetap wajib membayar THR secara penuh.
“Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor, yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5 tahun 2023, maka perusahaan tersebut tetap wajib membayar THR keagamaan,” tambahnya.
Ida menyebut besaran THR menyesuaikan dengan nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian pemotongan upah 25 persen.
“Upahnya bagaimana? upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut. Artinya upahnya tidak mengikuti penyesuaian untuk THR-nya,” tutup Ida.