Pelonggaran dilakukan dengan menghapus kewajiban bagi penumpang untuk menunjukkan hasil tes negatif covid dengan metode tes PCR.
Pemerintah melonggarkan aturan bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan pesawat. Pelonggaran aturan disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy pada Senin (1/11) kemarin.
Muhadjir menambahkan penumpang hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif covid dengan metode tes antigen.
Ia menambahkan perubahan kebijakan itu dilakukan atas usul Mendagri Tito Karnavian.
“Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali. Perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali,” katanya.
Sementara itu Kementerian Perhubungan menyatakan belum bisa memastikan kapan pelonggaran aturan itu akan berlaku.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan aturan naik pesawat tanpa harus tes PCR yang rencananya dituangkan dalam instruksi menteri dalam negeri dan surat edaran (SE) Satgas Covid-19.
“Kami menunggu penetapannya melalui Inmendagri dan SE Satgas, seperti yang jadi rujukan selama ini,” katanya, Senin (1/11).