Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Kemdikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021. Salah satu perubahan adalah pemerintah daerah (pemda) dapat melibatkan sekolah swasta dalam pelaksanaan PPDB 2021.
“Tahun lalu dikecualikan, untuk tahun ini sekolah swasta, pemerintah daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta dalam pelaksanaan PPDB,” kata Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri pada rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Gedung DPR RI Jakarta, Senin (31/5/2021) dikutif dari Okezone.
Jumeri menyebutkan, ketentuan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh swasta atau masyarakat diatur oleh pemda sesuai dengan kewenangannya.
Dikatakan Jumeri, kebijakan ini baru diberlakukan tahun ini dan diatur oleh pemda. “Jadi sebuah sekolah swasta dimungkinkan bisa ikut dalam proses PPDB online di daerahnya dengan mengikuti pola ini dan ini diatur oleh pemda,” ujarnya.