Tak Ada dalam PP SNP, BSNP Akan Dibubarkan?

FAJARPENDIDIKAN.co.id-Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Doni  Koesome  mengungkapkan mendengar kabar bahwa lembaganya akan dibubarkan. Belakangan, nama BSNP pun tak lagi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dikutip dari detikcom, Doni mengatakan mendapat informasi ihwal wacana pembubaran BSNP sebelum PP SNP diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku sudah menerima bocoran PP tersebut dari pihak di luar Kemendikbud.

“PP 57 (Tahun 2021) menghapus BSNP dan beberapa lembaga lain,” tutur dia.

Selama proses pembentukan PP, Doni menyebut BSNP tidak dilibatkan secara intensif meskipun belakangan diketahui lembaga tersebut dihapus dari beleid itu. Ketika PP sudah diteken, sambung dia, BSNP pun tidak diminta untuk memberikan masukan.

“Kami hanya diundang rapat dua kali untuk memberikan masukan umum. Setelah itu tidak pernah dilibatkan,” cerita Doni dikutip dari CNN.

Sebab tak pernah mendapatkan penjelasan langsung dari Kemendikbud terkait wacana itu, Doni pun mengaku tak tahu alasan pembubaran BSNP jika memang itu jadi rencana pemerintah.

Dia secara pribadi menilai pembubaran BSNP tidak tepat lantaran belum ada urgensi. Kalaupun jadi dibubarkan, seharusnya pemerintah juga mengatur lembaga pengganti BSNP.

“Harusnya tentang pengganti BSNP diatur dalam PP SNP. Namun pengaturan hal ini tidak ada. Padahal ini amanat dalam UU Sisdiknas 2003. Ini artinya Kemendikbud sendiri tidak memiliki kejelasan tentang konsep lembaga yang menjalankan fungsi standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan,” kata Doni.

Baca Juga:  FTBI Tanah Papua 2024, Ciptakan Generasi Muda Penjaga Bahasa Ibu

Sebelumnya, PP 57/2021 tentang SNP menuai kritik dari Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda karena tidak memuat BSNP yang sebelumnya diatur dalam PP SNP lama (PP Nomor 19 Tahun 2005). Huda mempertanyakan alasan ketiadaan BSNPsebagai lembaga pengendali mutu pendidikan dalam beleid tersebut.

- Iklan -

“Kemendikbud harus menjelaskan apakah BNSP akan dipertahankan atau akan diganti dengan entitas baru,” katanya pekan lalu.

Nadiem sendiri telah mengirimkan surat permohonan revisi PP SNP kepada Jokowi bertanggal 16 April 2021. Inti utama dari revisi itu adalah menyarangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia jadi mata kuliah wajib, dan masuk kurikulum seperti yang didesak publik sebelumnya. Namun, pada revisi itu tak memuat terkait BNSP–yang juga dipersoalkan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda sebelumnya.

BSNP tidak diatur dalam PP 57/2021. Pasal 34 dalam peraturan itu menyatakan Pengembangan Standar Nasional Pendidikan bakal dilaksanakan suatu badan yang bertanggung jawab kepada menteri.

Badan tersebut bakal melibatkan pakar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Ketentuan lebih lanjut terkait hal tersebut bakal diatur oleh menteri.

Berikut bunyi pasal 34 PP 57/2021:

(1) Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara
nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.

(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat melibatkan pakar.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.”

Baca Juga:  Menilik Revisi Kedua UU ITE: Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Sedangkan pada beleid sebelumnya yani PP 19/2005, nama BSNP disebut pada dua pasal berbeda.

Pasal 1 ayat (22) menjelaskan BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.

Kemudian Pasal 73 ayat (1) mengatur BSNP dibentuk dalam rangka pengembangan, pemantauan dan, pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan.

Pasal 73 PP 19/2005 berbunyi:

(1) Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan, dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

(2) BSNP berkedudukan di ibu kota wilayah Negara Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan profesional.

Mendikbud Nadiem Makarim sendiri telah meminta revisi PP No. 57 Tahun 2021 melalui Surat No. 25059/MPK.A/HK.01.01/2021. Namun surat tersebut tak menyinggung penghapusan BSNP dari PP.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU