Tak Ada Kompromi, Sat Lantas Polres Wajo Tindak Tegas Pengguna Knalpot Racing

Wajo, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Satlantas Polres Wajo menindak puluhan kendaraan berknalpot brong atau knalpot Racing yang selama ini bikin pusing warga. Selain dikenakan tilang, pengendara juga wajib mengganti knalpot dengan standar bawaan pabrik. Sementara knalpot racing tersebut disita untuk dilakukan pemusnahan.

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A , S.IK melalui Kasat Lantas AKP Hasanang, SH,  mengatakan penindakan dilakukan Karena banyaknya laporan masyarakat yang terganggu oleh bisingnya knalpot Racing.

“Sebanyak 20 kendaraan berknalpot racing berhasil diamankan dalam razia yang digelar selama 3 hari ini, banyak laporan baik langsung maupun melalui medsos yang merasa terganggu dengan suara bising. Sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain” Ujar Akp Hasanang, SH.

Baca Juga:  Phoenix Scout SMPN 1 Marioriwawo Sukses Gelar Scout Camp Day (SCD)

Akp Anang mengaku akan menggencarkan patroli lalu lintas serta melakukan tindakan tegas terhadap pemilik kendaraan.

“Jika kami temukan pengendara dengan knalpot Racing. Kita lakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan lisensi pengemudi. Dan petugas juga tak ragu untuk memberikan tindakan tilang bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot racing,” tandas Kasat Lantas.

Baca Juga:  Penyedia Barang dan PPTK Proyek Dinas PUPR Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp1,6 Miliar

Lebih lanjut,  Kasat Lantas  mengatakan selain melakukan penindakan, pihaknya juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Pihaknya juga menghimbau kepada bengkel atau toko sparepart kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot Racing.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan penindakan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU