Setiap kendaraan yang beroperasi harus dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kepemilikan yang sah. Jika STNK masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya, penting untuk mengetahui cara mengurus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri.
Ada situasi di mana STNK tidak terdaftar atas nama pengguna kendaraan, seperti ketika kendaraan dibeli dari orang tua atau dibeli dari pihak lain dengan dokumen yang masih atas nama pemilik lama.
Namun, meski STNK atas nama orang lain, Anda tetap bisa mengurus STNK hilang secara mandiri. Berikut adalah panduan lengkapnya:
Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Pengurusan STNK hilang dilakukan di kantor Samsat terdekat. Berikut adalah tahapan yang perlu diikuti:
- Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi
Setelah membuat laporan, Anda akan menerima surat keterangan kehilangan. - Siapkan Dokumen Pendukung dalam Satu Map:
– Surat keterangan hilang dari polisi.
– KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya.
– Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
– BPKB asli dan fotokopinya.
– Surat kuasa dari pemilik kendaraan sebelumnya, disertai materai Rp10.000. - Kunjungi Kantor Samsat dengan Dokumen yang Diperlukan
Jam operasional Samsat umumnya adalah pukul 08:00–12:00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu. Pada hari Jumat, buka dari 08:00–11:00 WIB. - Lakukan Pengecekan Fisik Kendaraan di Samsat
Ikuti prosedur pengecekan hingga selesai. Petugas akan memberikan surat bukti pengecekan fisik yang perlu difotokopi. - Cek Status Blokir
Bawa hasil cek fisik untuk memastikan kendaraan tidak diblokir, misalnya karena tunggakan pajak. - Ajukan Permohonan Pembuatan STNK Baru di Loket BBN II
Serahkan semua berkas dan bukti cek fisik untuk memulai proses pembuatan STNK baru. - Lakukan Pembayaran
Jika ada tunggakan pajak, lunasi terlebih dahulu. Selain itu, lakukan pembayaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010: Rp50.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp75.000 untuk kendaraan roda empat. - Ambil STNK Baru dan SKPD
Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pastikan semua data di STNK dan SKPD sudah benar.
Selalu ingat untuk membawa uang tunai saat mengurus STNK hilang. Biaya untuk pengurusan STNK hilang di tahun 2023 adalah Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Saat berkendara, pastikan untuk selalu membawa STNK. Tanpa STNK, ada risiko terkena tilang saat razia lalu lintas. Jika STNK hilang, sebaiknya segera urus agar bisa mendapatkan yang baru dengan cepat. (*)