Tambang Pasir di Desa Lempang Diduga Libatkan Anak-Anak dan Merusak Lingkungan

Barru — Aktivitas tambang pasir di Dusun Paria, Desa Lempang, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, kini mendapat sorotan tajam dari warga setempat. Pasalnya, tambang yang diduga beroperasi secara ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan sekitar, tetapi juga melibatkan anak-anak sebagai pekerja.

Pantauan Fajar Pendidikan pada Kamis (20/3/2025) menunjukkan bahwa kegiatan penambangan berlangsung tanpa adanya papan izin resmi yang terpasang. Di lokasi tambang, juga tidak terlihat adanya pengawasan dari pihak berwenang. Yang lebih mengkhawatirkan, sejumlah anak-anak tampak bekerja mengangkut pasir, bahkan sebagian besar dari mereka terlibat dalam kegiatan ini.

“Kami hanya bantu-bantu angkut pasir, dibayar Rp70 ribu per mobil,” ujar salah satu anak yang ditemui di lokasi tambang, dengan wajah yang menunjukkan keletihan.

Titik Tambang yang Tak Terhitung

Menurut warga sekitar, sudah hampir dua puluh titik tambang pasir beroperasi di wilayah tersebut, dan kegiatan ini telah berlangsung cukup lama. “Sudah lama di sini, semua pakai mesin,” kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, menunjukkan bahwa usaha penambangan ini semakin meluas.

Izin yang Sudah Tidak Berlaku

Baca Juga:  Bupati Barru Kunjungi Masjid Nur Ichsan untuk Pererat Silaturahmi dan Dukung Pendidikan Al-Qur’an

Kepala Desa Lempang, Sakaruddin, saat ditemui membenarkan bahwa tambang tersebut pernah memiliki izin eksplorasi. Namun, izin tersebut kini sudah tidak berlaku lagi. “Dulu mereka ada izin, tapi hanya untuk eksplorasi. Belum diperpanjang karena kendala keuangan,” ungkap Sakaruddin.

Kepala Desa juga tidak membantah bahwa banyak pekerja di lokasi tambang adalah anak-anak. “Begitu ada mobil masuk, mereka datang bantu. Di sana juga ada orang tua yang ikut kerja. Tapi kalau banjir, mereka biasanya berhenti,” jelasnya, menunjukkan kondisi yang kurang ideal di lapangan.

Kewenangan Pemerintah Desa

- Iklan -

Sakaruddin menegaskan bahwa peran pemerintah desa hanya sebatas memantau dan melaporkan aktivitas tambang yang ada di wilayahnya. “Kalau mau ditindak, silakan. Saya hanya laporkan, yang ambil tindakan itu kewenangan instansi terkait,” tegasnya, menunjukkan adanya keterbatasan dalam menangani masalah ini secara langsung.

Pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai dokumen perizinan lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru, Andi Unru, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terkait kegiatan tambang tersebut. “Iya, Pak. Kami masih telusuri,” jawabnya singkat melalui pesan konfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan terkait dokumen lingkungan yang wajib dimiliki dalam aktivitas pertambangan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dokumen-dokumen tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi agar aktivitas tambang dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Cekcok Berujung Maut di Palu, Pria 26 Tahun Tewas Ditusuk 10 Kali
Tambang Pasir Lempang
Tambang Pasir Lempang

Krisis Lingkungan dan Sosial

Kegiatan tambang yang tidak terkontrol ini tidak hanya menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan, tetapi juga membuka peluang eksploitasi anak-anak. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan dan perlindungan kini terlibat dalam pekerjaan yang berisiko tinggi. Selain itu, rusaknya lingkungan akibat kegiatan tambang yang tidak ramah lingkungan dapat berdampak pada kualitas hidup warga sekitar dalam jangka panjang.

Dengan belum adanya tindakan yang jelas dari pihak berwenang, kekhawatiran warga terhadap dampak negatif tambang pasir ini terus meningkat. Harapan masyarakat kini tertuju pada instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa aktivitas tambang di Desa Lempang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta melindungi anak-anak dari eksploitasi.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU