Tangkal Radikalisme, Dosen FH UMI Gelar Penyuluhan Hukum di Maros

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. M. Rinaldy Bima, SH., MH. dan Dr. Muhammad Ilyas, SH.,MH., melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).

Kegiatan ini digelar selama 2 kali, yakni; 25 Agustus 2021 dan 17 Desember 2021, di  Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. PKM dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum yang didampingi langsung oleh Kepala Desa Pucak Abdul Razak, dengan melibatkan aparat dan masyarakat desa.

Menurut Dr. Rinaldy Bima, Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian Dosen kepada masyarakat terkait hukum.

Baca Juga:  Bupati Barru Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Masjid Annur Latappareng

“Masyarakat harus dibekali Pemahaman hukum yang lebih mendalam guna mewujudkan masyarakat yang taat hukum,” ujar Dr. Rinaldy.

Tidak hanya itu, Penyuluhan Hukum ini juga membahas terkait Radikalisme, menurut Dr. Rinaldy banyak anak muda yang direkrut dalam kelompok teroris.
“Banyak anak muda yang direkrut dalam kelompok teroris, sehingga perlu diadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang radikalisme. Hal inilah yang mendorong dilaksanakannya penyuluhan hukum di desa Pucak,” tambah Dr. Rinaldy.

Baca Juga:  Narasumber di Forum BRIDA Kota Makassar, Rektor Unpacti Sampaikan Hal Ini

Lanjut, Dr. Rinaldy juga mengambil kesimpulan dari sosialisasi tersebut, pertama, Kurangnya pengetahuan perangkat desa dan masyarakat desa mengenai radikalisme, kedua, masih terjadi kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan munculnya radikalisme.

Adapun yang menjadi rekomendasi/saran dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah: Pertama, perlu dilakukan sosialisasi, penyuluhan kepada seluruh warga masyarakat terkait radikalisme, dan Kedua, aparat desa dan penegak hukum lebih optimal dalam mencegah kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan terjadinya radikalisme.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU