Darmawan Prasodjo tak menampik atau mengiyakan bakal ada kenaikan tarif listrik 2022. Ia mengatakan tarif listrik di tentukan oleh pemerintah dan pihaknya hanya melaksanakan apapun keputusan tersebut.
Wacana kenaikan tarif listrik pertama di sampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana. Ia menyatakan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR berencana menaikkan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada 2022 nanti.
Namun, ia belum mengelaborasi lebih rinci rencana tersebut. Sebab, pemerintah masih mematangkan rencana ini, termasuk dampaknya ke inflasi.
penyesuaian tarif di lakukan karena tidak pernah di lakukan lagi sejak 2017. Hal ini karena pemerintah mempertimbangkan dampak penyesuaian tarif ke daya beli masyarakat.
Di sisi lain, penyesuaian tarif listrik biasanya di lakukan dengan mempertimbangkan kondisi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan tingkat inflasi nasional.
Tapi, hal ini belum pernah di lakukan lagi, sehingga pemerintah turut memberi dana kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Kompensasi di berikan atas selisih biaya pokok penyediaan (BPP) dengan tarif yang dipatok pemerintah kepada pelanggan non-subsidi.
Bila penyesuaian tarif dilakukan, maka akan ada 13 golongan dan 41 juta pelanggan yang terkena dampak penyesuaian karena merupakan golongan non-subsidi.