Tarif Listrik Naik, Dirut PLN : Kami Tunggu Keputusan Pemerintah

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengungkapkan pemerintah dan DPR RI saat ini sedang membahas tarif listrik tahun 2022.

Darmawan Prasodjo tak menampik atau mengiyakan bakal ada kenaikan tarif listrik 2022. Ia mengatakan tarif listrik di tentukan oleh pemerintah dan pihaknya hanya melaksanakan apapun keputusan tersebut.

Wacana kenaikan tarif listrik pertama di sampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana. Ia menyatakan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR berencana menaikkan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada 2022 nanti.

Penyesuaian tarif listrik akan di lakukan bila kondisi ekonomi membaik dari tekanan pandemi covid-19.

Baca Juga:  FTBI Tanah Papua 2024, Ciptakan Generasi Muda Penjaga Bahasa Ibu

Namun, ia belum mengelaborasi lebih rinci rencana tersebut. Sebab, pemerintah masih mematangkan rencana ini, termasuk dampaknya ke inflasi.

penyesuaian tarif di lakukan karena tidak pernah di lakukan lagi sejak 2017. Hal ini karena pemerintah mempertimbangkan dampak penyesuaian tarif ke daya beli masyarakat.

Di sisi lain, penyesuaian tarif listrik biasanya di lakukan dengan mempertimbangkan kondisi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan tingkat inflasi nasional.

Bila ketiganya meningkat, seharusnya tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi juga naik dan sebaliknya.

Baca Juga:  Mozaik Avanezka, Anak Indonesia Juara 2 Lomba Ice Skating di Kazakhstan

Tapi, hal ini belum pernah di lakukan lagi, sehingga pemerintah turut memberi dana kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

- Iklan -

Kompensasi di berikan atas selisih biaya pokok penyediaan (BPP) dengan tarif yang dipatok pemerintah kepada pelanggan non-subsidi.

Sebelumnya, Rida pernah menyampaikan bahwa penyesuaian tarif perlu di lakukan untuk mengurangi beban APBN.

Bila penyesuaian tarif dilakukan, maka akan ada 13 golongan dan 41 juta pelanggan yang terkena dampak penyesuaian karena merupakan golongan non-subsidi.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU