Tarik Rem Darurat! Pemerintah Wajibkan Mal, Restoran, dan Cafe Tutup Jam 20.00

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa seluruh pusat keramaian seperti mall, pasar, dan pusat perdagangan wajib tutup pukul 20.00 atau jam 8 malam.

“Kegiatan di mall dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00, Pembatasan pengunjung 25% dr kapasitas,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (21/67/2021).

Airlangga yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian, menyatakan pembatasan ini juga diberlakukan untuk restoran, cafe, pedagang kaki lima, dan lapak baik di pasar maupun pusat perbelanjaan.

Baca Juga:  Microsoft Investasi 27,6 Triliun untuk AI di Indonesia

“Dine ini dibatasi 25% dari kapasitas. Sisanya take away dan delivery sesuai dengan jam restoran. Dibatasi sampai jam 8 malam,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Airlangga Hartarto mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dipertebal dan diperkuat.

“Kemudian terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi mendagri,” katanya.

Baca Juga:  Ketum PWI Pusat Buka Seminar PON: Gengsi atau Prestasi

Untuk perkantoran, Airlangga bilang kegiatan perkantoran baik kementerian/lembaga maupun BUMN sudah di zona merah harus menerapkan work from home (WFH) 75%. Sedangkan di zona non-merah 50%-50% tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“engaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda,” ujar Airlangga.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU