Program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan atau denda dan saksi pidana di bidang perpajakan.
Hal itu bisa dilakukan dengan membayar uang tebusan serta melakukan pelaporan harta. Tax amnesty jilid II sudah dibuka sejak 1 Januari 2022. Hanya saja program ini tidak tersedia secara manual, peserta tax amnesty bisa mengakses secara online.
“Tidak perlu harus datang ke kantor pajak, ada tampilan aplikasi yang disediakan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers kemarin.
Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Melansir CNBC Indonesia, Sri Mulyani mengajak seluruh wajib pajak yang selama ini belum sepenuhnya patuh akan kewajiban agar mengikuti program tersebut. Ada kebijakan I dan II yang tersedia sesuai kriteria masing-masing wajib pajak.
“Jadi siapa saja wajib pajak yang selama ini masih punya atau belum comply baik harta diperoleh sebelum 2015 atau antara 2016-2020 dan belum disampaikan ke SPT sebaiknya mengikuti saja,” terangnya.
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, sederet pegawai pajak siap membantu. Baik yang datang langsung ke kantor maupun menggunakan layanan call center atau media sosial.
“Kalau anda memang masih perlu bertanya dan lain-lain, teman-teman di DJP akan membantu,” ujarnya.
Ketentuan terkait PPS atau tax amnesty jilid II terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang ditetapkan 22 Desember lalu. Pelaporan PPS bisa dilakukan melalui peramban desktop serta aplikasi.
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi WP apabila ingin mengikuti PPS. Pertama, WP peserta tax amnesty harus melaporkan harta bersih yang diperolehnya pada periode 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020. Harta yang dilaporkan harus berstatus belum pernah dilaporkan dalam SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan pajak.
Peserta PPS juga harus berstatus bebas dari pemeriksaan selama tahun pajak 2016-2020. WP yang sedang disidik karena tindak pidana di bidang perpajakan atau sedang dalam proses peradilan karena tindak pidana tersebut tak bisa mengikuti tax amnesty jilid II.
Cara Ikut Tax Amnesty Secara Daring
Program tax amnesty jilid II bisa diikuti melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di https://pajak.go.id/pps. Nantinya, calon peserta tax amnesty jilid II harus mengisi Surat Pemberitahuan Pengakuan Harta (SPPH) terlebih dulu.
SPPH yang diisi harus memuat data SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, dan pernyataan repatriasi dan/atau investasi. Syarat lain berupa dokumen pernyataan mencabut permohonan, dan Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali juga harus dilengkapi peserta.
Setelah mengisi SPPH pertama, peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.
Peserta juga bisa di tengah jalan mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Apabila peserta tax amnesty jilid II mencabut SPPH, maka dia dianggap tidak ikut PPS.
Setelah pengisian SPPH dilakukan, wajib pajak bisa melakukan pembayaran PPh Final menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 427 untuk kebijakan I, serta KJS 428 untuk kebijakan II. Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk).