Tata Cara Pendaftaran PPG dalam Jabatan 2022, Perhatikan Kelengkapan Berkas!

Kabar gembira untuk rekan-rekan guru yang belum sertifikasi karena di Tahun 2022, Kemdikbudristek kembali mengadakan PPG Dalam Jabatan.

Pelaksanaan tahun ini dimulai dari proses pendaftaran dan seleksi administrasi. Jadi sepertinya sudah tidak memakai hasil UKG yang terakhir.

Pada 2022 ini ada dua pendaftaran PPG, yaitu PPG dalam jabatan dan prajabatan model baru.

Untuk mendaftar PPG dalam jabatan 2022, harus memperhatikan tentang tata cara dan dokumen yang dibutuhkan.

Kelengkapan dokumen turut menentukan kelulusan PPG dalam jabatan. Salah satu syarat pendaftaran keduanya, berdasarkan TMT dan Surat Keterangan (SK) yang dikaitkan pada beberapa SK.

Baca Juga:  Revisi UU ITE 2024: Perbaikan atau Sekadar Tambal Sulam?

SK yang dimaksud berdasarkan SK pemerintah pusat, pemerintah daerah atau satuan pendidikan. Sementara, pendaftaran PPG dan pengiriman berkas dilakukan pada 7 sampai 23 Februari 2022.

Sedangkan, untuk pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada 4 Maret 2022. Berikut tata cara pendaftaran PPG 2022:

  • Mendaftar dan mengirim berkas sesuai persyaratan melalui laman PPG Kemendikbud (login dengan akun SIMPKB).
  • Unggah hasil pindai ijazah asli S1/D4 dan syarat administrasi lainnya. Catatan: bukan mengunggah ijazah foto copy ataupun legalisir, tetapi file Scan asli ijazah. Format yang benar untuk mengunggah ijazah adalah landscape (jika potret dinyatakan kurang benar).
  • Setelah berkas disetujui, selanjutnya akan mengikuti seleksi akademik (Pretest).
  • Harap diperhatikan, untuk seleksi akademik (Pretest) agar dipersiapkan baik, karena jika dinyatakan lulus akan diminta konfirmasi kesediaan serta melakukan tahap selanjutnya.
Baca Juga:  Hari Guru Nasional 2024, Simak Tiga Makna Tema yang Diusung Pemerintah

Demikian yang dapat kami informasikan tentang pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Salam edukasi.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU