Tata Tertib Upacara Kemerdekaan HUT RI Ke-77. Pada 12 Juli 2022 lalu Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 perihal Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022. Melalui surat ini juga pelaksanaan upacara 17 Agustus diatur.
Disebutkan juga dalam surat tersebut bahwa pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih dilaksanakan secara serentak pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB di lingkungan masing-masing. Pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih dilaksanakan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Susunan Upacara Pengibaran Bendera
- Penghormatan Pasukan kepada Irup atau Inspektur Upacara
- Laporan Komandan Upacara
- Pembacaan Teks Proklamasi
- Mengheningkan Cipta
- Pembacaan Do’a
- Pengibaran Bendera Sang Merah Putih
- Laporan Komandan Upacara
- Penghormatan Pasukan
Tata Tertib Upacara Bendera
Adapun tata tertib yang harus dipatuhi saat mengikuti upacara bendera sebagai berikut:
Berpakaian rapi
Berpakaian rapi merupakan aturan pertama yang harus ditaati ketika mengikuti upacara bendera. Setiap peserta upacara harus mengenakan pakaian yang rapi dan bersih, seperti memasukkan baju ke dalam celana.
Memakai seragam lengkap
Ketika mengikuti kegiatan upacara bendera, setiap peserta diwajibkan mengenakan seragam. Dalam rangka memperingati HUT RI, seragam yang digunakan adalah seragam yang sudah ditentukan.
Datang tepat waktu
Setiap peserta upacara harus hadir di lokasi upacara bendera tepat waktu. Apabila datang terlambat, maka hal ini akan mengganggu proses berlangsungnya kegiatan upacara bendera. Umumnya, upacara bendera dilaksanakan pada pukul 07.00, maka peserta upacara harus hadir di tempat kurang lebih setengah jam sebelum upacara akan dimulai.
Berdiri yang tegak dalam barisan
Saat upacara bendera sudah dimulai, seluruh peserta upacara, harus berdiri dengan tegak. Hal ini dilakukan agar barisan-barisan dalam upacara terlihat rapi.
Kondusif dan tidak ribut
Seluruh peserta upacara wajib mengikuti upacara bendera dengan khidmat dan tidak ribut. Dilarang melakukan hal yang dapat mengganggu proses berlangsungnya kegiatan upacara bendera, seperti menciptakan suasana tidak kondusif.
Mendengarkan dengan khidmat nasihat pembina upacara
Nasihat yang disampaikan oleh pembina upacara harus didengarkan dengan khidmat dan disimak baik-baik.
Tata Tertib
Tata tertib yang terakhir adalah tertib. Maksud tertib di sini adalah setiap peserta upacara harus mengikuti kegiatan dari awal upacara dimulai hingga upacara berakhir.
demikian Tata Tertib Upacara Kemerdekaan HUT RI Ke-77.