Tegas! Larangan Mudik Bagi ASN, Begini Hukumannya

FAJARPENDIDIKAN.co.id- Para Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah hari raya Idul Fitri. Para ASN juga diingatkan menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada Senin 3 Mei 2021.

Tjahjo juga menyampaikan, sudah sewajarnya bila ASN juga turut mengajak masyarakat dilingkungannya untuk mematuhi kebijakan pemerintah. Hal tersebut agar dapat menekan penyebaran Covid-19, karena selama masa libur terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19. Menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara.

 “Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ungkap Tjahjo. dilansir dari tempo.co

Selain itu Menteri PANRB juga mengajak masyarakat ikut andil dalam mendisiplinkan ASN dan dapat membuat laporan jika ada ASN yang mudik. Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , adapun beberapa hal disampaikan Tjahjo terkait larangan mudik bagi ASN sebagai berikut:

  1. ASN dan keluarganya dilarang berpergian atau mudik, agar ASN dapat menjadi teladan dan mengajak masyarakat untuk tidak mudik.
  2. Bila masyarakat mengetahui ada ASN yang mudik, masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB. Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
  3. Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!. Laporan dapat menyertakan nama ASN yang dilaporkan, intansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti pendukung jika ada.
  4. Bila ada ASN yang melanggar, maka Pejabat Pembuat Komitmer (PPK) akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN. Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.  “Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tutur Tjahjo.
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.
Baca Juga:  Buka Rakernas Igornas 2024, Menpora Dito Tekankan Hal Ini

Menteri Tjahjo juga mengingatkan untuk siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang lebaran Idul Fitri.

“Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ujarnya.

Baca Juga:  Informasi Kehamilan Terkini dan Terlengkap

Perlu diketahui adapun sanksi yang dijatuhkan bagi ASN melanggar larangan mudik berdasarkan               PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS pasal 7 dengan beberapa tingkatan yakni:

Jenis hukuman disiplin ringan

1. Teguran lisan

- Iklan -

2. Teguran tertulis

3. Pernyataan tidak puas secara tertulis

Jenis Hukuman Disiplin Sedang

1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun

2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun

3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun

Jenis Hukuman Disiplin Berat

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

3. Pembebasan dari jabatan

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU