Tenaga Honorer Resmi Dihapus, MenpanRB Berikan Intruksi ke Pejabat Pegawaian

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menginstruksikan para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing, terkait rencana penghapusan tenaga kerja honorer.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga kerja honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

Penghapusan tenaga kerja honorer tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022. Surat ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah.

Baca Juga:  Twibbon Natal dan Tahun Baru: Solusi Simpel untuk Merayakan Momen Spesial di Media Sosial

“Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” seperti dikutip dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, Kamis, 2 Juni 2022.

Kemenpan RB menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan melarang PPK melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Sementara itu, pemerintah dapat memiliki tenaga alih daya (outsourcing) yang disediakan oleh pihak ketiga apabila instansi membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan. Tetapi, status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada Instansi yang bersangkutan.

Baca Juga:  Kemkomdigi dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari Kejahatan Digital

PPK juga diinstruksikan agar menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

MenpanRB memperingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan instruksi ini dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU