Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo Bulan Januari 2023 untuk semua rute yang dilewati yakni, Tanjung Perak (Surabaya), Makassar, Bau-Bau, Banggai, Bitung, Ternate, Babang (Bacan), Sorong, Manokwari, Biak dan Jayapura.
Kapal KM Gunung Dempo adalah salah satu kapal yang dimiliki PT Pelni dengan kapasitas penumpang 1.583 orang, yang terdiri dari: Kelas 1A 72 orang, Kelas 1B 24 orang, dan Kelas Ekonomi 1.487 orang.
Kapal ini diproduksi pada tahun 2006 oleh Galangan asal Jerman, Meyer Werft.
Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Gunung Dempo Bulan Januari 2023, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.
Jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo
- Rute: Sorong – Manokwari
Jadwal Berangkat : 25 Januari 2023 Jam 14:00
Jadwal Tiba : 26 Januari 2023 Jam 02:00 - Rute: Manokwari – Wasior
Jadwal Berangkat : 26 Januari 2023 Jam 04:00
Jadwal Tiba : 26 Januari 2023 Jam 11:00 - Rute: Wasior – Nabire
Jadwal Berangkat : 26 Januari 2023 Jam 12:00
Jadwal Tiba : 26 Januari 2023 Jam 19:00 - Rute: Nabire – Jayapura
Jadwal Berangkat : 26 Januari 2023 Jam 21:00
Jadwal Tiba : 27 Januari 2023 Jam 19:00 - Rute: Jayapura – Nabire
Jadwal Berangkat: 28 Januari 2023, Pukul 01:00
Jadwal Tiba: 29 Januari 2023, Pukul 00:01 - Rute: Nabire – Wasior
Jadwal Berangkat: 29 Januari 2023, Pukul 02:00
Jadwal Tiba: 29 Januari 2023, Pukul 09:00 - Rute: Wasior – Manokwari
Jadwal Berangkat: 29 Januari 2023, Pukul 10:00
Jadwal Tiba: 29 Januari 2023, Pukul 17:00 - Rute: Manokwari – Sorong
Jadwal Berangkat: 29 Januari 2023, Pukul 19:00
Jadwal Tiba: 30 Januari 2023, Pukul 07:00 - Rute: Sorong – Makassar
Jadwal Berangkat: 30 Januari 2023, Pukul 09:00
Jadwal Tiba: 1 Februari 2023, Pukul 07:00 - Rute: Makassar – Surabaya
Jadwal Berangkat: 1 Februari 2023, Pukul 09:00
Jadwal Tiba: 2 Februari 2023, Pukul 08:00 - Rute: Surabaya – Jakarta
Jadwal Berangkat: 2 Februari 2023, Pukul 10:00
Jadwal Tiba: 3 Februari 2023, Pukul 09:00 - Rute: Jakarta – Surabaya
Jadwal Berangkat: 3 Februari 2023, Pukul 23:59
Jadwal Tiba: 4 Februari 2023, Pukul 23:00 - Rute: Surabaya – Makassar
Jadwal Berangkat: 5 Februari 2023, Pukul 02:00
Jadwal Tiba: 6 Februari 2023, Pukul 05:00
Jadwal Kapal Pelni Januari 2023 Lainnya
Jadwal Kapal Pelni Bukit Siguntang
Harga Tiket Kapal Gunung Dempo
- Rute: Makassar – Sorong
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 563.000 - Rute: Sorong – Manokwari
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 158.000 - Rute: Manokwari – Wasior
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 79.500 - Rute: Wasior – Jayapura
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 255.000 - Rute: Jayapura – Wasior
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 270.000 - Rute: Wasior – Manokwari
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 72.000 - Rute: Manokwari – Sorong
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 145.500 - Rute: Sorong – Makassar
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 558.000 - Rute: Makassar – Surabaya
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 282.000 - Rute: Surabaya – Jakarta
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 240.000 - Rute: Jakarta – Surabaya
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 235.000 - Rute: Sorong – Makassar
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 558.000 - Rute: Makassar – Surabaya
Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 282.000
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.
Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
- PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
- PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, ter-luar), dan pelayaran terbatas.