Terbaru Jadwal Kapal Pelni Tatamailau Bulan April 2023 Semua Rute Lengkap dengan Harga Tiket

Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Bulan April 2023 untuk semua rute yang dilewati yakni, Agats, Merauke, Timika, Fak-fak, Kaimana, Tual, Sorong, Tidore, dan Bitung.

Dirakit oleh pabrik kapal asal Jerman, Meyer Werft pada tahun 1994. Kapal Tatamailau adalah salah satu kapal milik PT Pelni.

Kapal Tatamailau berlayar dan singgah di pelabuhan-pelabuhan yang berada di wilayah Indonesia Timur.

- Iklan -

Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Tatamailau Bulan April 2023, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.

Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau

  • Jadwal Kapal Tatamailau Bitung Tidore
    Berangkat : 09 April 2023 Jam 11:00
    Tiba : 10 April 2023 Jam 01:00
  • Jadwal Kapal Tatamailau Tidore Sorong
    Berangkat : 10 April 2023 Jam 02:00
    Tiba : 11 April 2023 Jam 03:00
  • Jadwal Kapal Tatamailau Sorong Fak-Fak
    Berangkat : 11 April 2023 Jam 06:00
    Tiba : 11 April 2023 Jam 21:00
  • Jadwal Kapal Tatamailau Fak-Fak Kaimana
    Berangkat : 11 April 2023 Jam 23:00
    Tiba : 12 April 2023 Jam 12:00
  • Jadwal Kapal Tatamailau Kaimana Tual
    Berangkat : 11 April 2023 Jam 23:00
    Tiba : 12 April 2023 Jam 12:00
  • Jadwal Kapal Tatamailau Tual Timika
    Berangkat : 13 April 2023 Jam 05:00
    Tiba : 14 April 2023 Jam 02:00
  • Jadwal Kapal Tatamailau Timika Agats
    Berangkat : 14 April 2023 Jam 04:00
    Tiba : 14 April 2023 Jam 14:00
  • Jadwal Kapal Tatamailau Agats Merauke
    Berangkat : 14 April 2023 Jam 16:00
    Tiba : 16 April 2023 Jam 07:00
  • Jadwal Kapal Tatamailau Merauke Agats
    Berangkat : 17 April 2023 Jam 08:00
    Tiba : 18 April 2023 Jam 18:00
  • Jadwal Kapal Tatamailau Agats Timika
    Berangkat : 18 April 2023 Jam 19:00
    Tiba : 19 April 2023 Jam 05:00
  • Jadwal Kapal Tatamailau Timika Tual
    Berangkat : 19 April 2023 Jam 07:00
    Tiba : 20 April 2023 Jam 04:00
  • Jadwal Kapal Tatamailau Tual Kaimana
    Berangkat : 20 April 2023 Jam 06:00
    Tiba : 20 April 2023 Jam 18:00
  • Jadwal Kapal Tatamailau Kaimana Fak-Fak
    Berangkat : 20 April 2023 Jam 19:00
    Tiba : 21 April 2023 Jam 08:00
  • Jadwal Kapal Tatamailau Fak-Fak Sorong
    Berangkat : 21 April 2023 Jam 09:00
    Tiba : 22 April 2023 Jam 01:00
  • Jadwal Kapal Tatamailau Sorong Tidore
    Berangkat : 22 April 2023 Jam 03:00
    Tiba : 23 April 2023 Jam 05:00
  • Jadwal Kapal Tatamailau Tidore Bitung
    Berangkat : 23 April 2023 Jam 06:00
    Tiba : 23 April 2023 Jam 19:00
Baca Juga:  Siswa SMPN 2 Sengkang Raih Juara 2 Lomba Vlog “Stop Perkawinan Anak”

Harga Tiket Kapal Tatamailau

  • Rute: Tidore – Bitung
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 88.000
  • Rute: Bitung – Tidore
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 100.500
  • Rute: TimikaMerauke
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 270.000
  • Rute: Merauke – Timika
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 273.000
  • Rute: Timika – Tual
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 192.000
  • Rute: Tual – Kaimana
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 159.500
  • Rute: Kaimana – Fak-Fak
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 107.000
  • Rute: Fak-Fak – Sorong
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 124.000
  • Rute: Sorong – Tidore
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 222.000

Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.

- Iklan -

Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara.

Baca Juga:  Siswa SMPN 2 Sengkang Raih Juara 2 Lomba Vlog “Stop Perkawinan Anak”

Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi mau pun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
  3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
  1. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  2. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  3. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU