Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Umsini Bulan Januari 2023 untuk semua rute yang dilewati yakni, Tanjung Perak (Surabaya), Maumere (Sikka), Makassar, Tenau (Kupang), Kijang, Larantuka, dan Tanjung Priok (Jakarta).
KM Umsini adalah salah satu kapal penumpang yang dimiliki PT Pelni. Kapal ini sangat besar dan memiliki kapasitas kurang lebih 1700an orang. Terdiri dari empat kelas yaitu kelas I 40 orang, kelas II 88 orang, kelas III 168 dan kelas ekonomi yang bisa menampung hingga 1.441 orang.
Kapal buatan Papenburg, Jerman yang dibuat pada tahun 1985 itu juga memiliki fasilitas yang lengkap dan di waktu-waktu tertentu dijadikan sebagai kapal wisata.
Nama Umsini diambil dari nama sebuah gunung yang berada di Manokwari, Papua Barat yaitu Gunung Umsini yang memiliki ketinggian 2.959 mdpl. Kenapa diberi nama Umsini? Karena KM Umsini adalah kapal pertama yang mengarungi lautan di sisi tengah dan timur Indonesia.
Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Umsini Bulan Januari 2023, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.
Jadwal Kapal Pelni KM Umsini
- Rute: Jakarta – Kijang
Jadwal Berangkat: 10 Januari 2023, Pukul 16:00
Jadwal Tiba: 12 Januari 2023, Pukul 06:00 - Rute: Kijang – Jakarta
Jadwal Berangkat: 12 Januari 2023, Pukul 14:00
Jadwal Tiba: 14 Januari 2023, Pukul 06:00 - Rute: Jakarta – Surabaya
Jadwal Berangkat: 14 Januari 2023, Pukul 16:00
Jadwal Tiba: 15 Januari 2023, Pukul 21:00 - Rute: Surabaya – Makassar
Jadwal Berangkat: 15 Januari 2023, Pukul 23:59
Jadwal Tiba: 17 Januari 2023, Pukul 10:00 - Rute: Makassar – Maumere
Jadwal Berangkat: 17 Januari 2023, Pukul 14:00
Jadwal Tiba: 18 Januari 2023, Pukul 12:00 - Rute: Maumere – Larantuka
Jadwal Berangkat: 18 Januari 2023, Pukul 14:00
Jadwal Tiba: 18 Januari 2023, Pukul 20:00 - Rute: Larantuka – Lewoleba
Jadwal Berangkat: 18 Januari 2023, Pukul 21:00
Jadwal Tiba: 19 Januari 2023, Pukul 00:01 - Rute: Lewoleba – Kupang
Jadwal Berangkat: 19 Januari 2023, Pukul 02:00
Jadwal Tiba: 19 Januari 2023, Pukul 11:00
Harga Tiket Kapal Umsini
- Rute: Batam – Jakarta
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 313.000 - Rute: Jakarta – Surabaya
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 235.000 - Rute: Surabaya – Makassar
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 272.000 - Rute: Makassar – Maumere
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 275.000 - Rute: Maumere – Larantuka
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 57.000 - Rute: Larantuka – Kupang
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 78.500 - Rute: Kupang – Larantuka
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 82.000 - Rute: Larantuka – Maumere
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 54.500 - Rute: Maumere – Makassar
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 173.000 - Rute: Makassar – Surabaya
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 282.000 - Rute: Surabaya – Jakarta
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 240.000 - Rute: Jakarta – Batam
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 313.000
Jadwal Kapal Pelni Januari 2023 Lainnya
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.
Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
- PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
- PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.