Untuk tahap 2 ini, ada 4 kelompok yang bisa ikut, yakni:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
Jadwal ini berdasarkan pengumuman nomor 6510/B/GT.01.00/2021 tentang penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi II Guru ASN-PPPK tahun 2021.
Adapun jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut: