Terbaru! Pengurusan SIM, SKCK dan Laporan Kehilangan, Wajib Perlihatkan Surat Keterangan Sudah Vaksin

Gowa, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Sebagai upaya pihak kepolisian untuk mengantisipasi penyebaran covid 19 di Indonesia kini pihak kepolisian secara resmi mengeluarkan perintah melalui Vicon Kapolri yang diteruskan ke masing-masing Polda

Informasi tersebut disampaikan secara resmi oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Merdisyam Msi yang turut dihadiri pejabat utama dan Kabid Dokkes saat Video Conference jajaran Polda Sulsel.

Pelayanan kepolisian yang wajib memperlihatkan surat keterangan sudah di Vaksin adalah pelayanan SKCK dan SIM dan Laporan Kehilangan, ujar kasubag humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan

Baca Juga:  Bulog Sulteng Mulai Salurkan Bantuan Pangan Tahap Desember di Sigi

Untuk mempertegas informasi tersebut selanjutnya pada pagi tadi Kepala Bagian Operasi Polres Gowa Kompol Tambah Hamid menjelaskan secara rinci perintah di hadapan para personil untuk segera ditindak lanjuti.

Terkait hal itu, disampaikan kepada seluruh masyarakat Kab Gowa yang akan mengurus SIM, SKCK dan Laporan Kehilangan mulai hari ini Selasa, 30 Juni 2021 harus memperlihatkan surat keterangan sudah divaksin, tambah Tambunan.

Baca Juga:  Penyidik Kejari Geledah Kantor Bapenda dan BPD Kota Palu Terkait BPHTB

Untuk mempermudah mendapatkan surat keterangan sudah di vaksin, masyarakat dapat datang ke fasilitas kesehatan Urkes Polres Gowa atau Gerai Vaksinasi untuk mengikuti vaksinasi karna tidak dipungut biaya.

Pemberlakuan ini tidak hanya dilakukan Polres Gowa namun di seluruh kantor Kepolisian Republik Indonesia.

Kompol Tamba Hamid saat dikonfirmasi mengatakan,” benar, mulai hari ini surat keterangan sudah di vaksin wajib diperlihatkan oleh masyarakat saat melakukan pengurusan SIM dan SKCK serta Laporan Kehilangan, pungkasnya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU