Terbaru THR 2022, Kemnaker Siapkan Pokso Cek Lokasinya di Sini

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker telah menyiapkan posko tunjangan hari raya (THR) baik secara fisik maupun virtual. Bagi pekerja yang ingin melaporkan tentang pembayaran THR, mereka bisa mengunjungi posko THR Kemenaker di kantornya dan juga melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan hal tersebut sebagai langkah pemerintah untuk wadah pengaduan soal THR sehingga dapat terkoordinasi dengan baik.

“Tahun ini posko THR tetap, ada posko virtual, kita sudah menyiapkan laman khusus poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Anwar, Selasa (5/4/2022).

Hadirnya posko THR bertujuan agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional sehingga aduan yang masuk dari berbagai daerah dapat terkoordinir dengan baik.

Seluruh pengawas ketenagakerjaan di semua provinsi pun dilibatkan untuk melakukan pengawasan dengan harapan aduan dapat diterima dan diselesaikan sebelum Lebaran.

Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

Ketentuan THR tahun ini disebutkan Anwar akan berlaku sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang wajib dibayar secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Masalah yang dikhawatirkan pengusaha adalah belum siapnya atau belum stabilnya kondisi keuangan perusahaan. Meski demikian, Anwar menegaskan bahwa kondisi tersebut dapat didiskusikan.

“Itu sesuatu yang harus bisa kita diskusikan, artinya kita akan mendapatkan laporan dari perusahaan yang tidak mampu dan akan ada mediasi, harapannya semoga sebelum lebaran itu sudah ada solusi dari mediasi,” lanjutnya.

Anwar emperkirakan surat edaran mengenai pembayaran THR akan segera dirilis pada pekan ini. “Secepatnya, kami menunggu waktu untuk bisa kita keluarkan, semoga dalam minggu ini,” katanya.

- Iklan -
Baca Juga:  Akan Miliki Peta 1:5000, Indonesia Tak Tergantung Google Map

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menyampaikan bahwa THR 2021 masih ada yang belum dibayar hingga saat ini. Dia meminta untuk kementerian terkait agar dapat mengawasi secara ketat penyaluran THR.

“Pada 2021 ada sekitar 36.000 anggota kami yang bermasalah terkait THR, ada yang dicicil, hanya diberikan sebagian, bahkan tidak dapat sama sekali karena ketidakmampuan perusahaan. Ada juga yang sampai sekarang belum dibayar,” kata Ristadi.

Sementara itu, pada 2020 di kala pandemi baru menghampiri Indonesia, sekitar 55.000 dari 237.000 anggota KSPN memiliki kendala terkait THR.

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU