Dua orang oknum ASN di Pemerintah Daerah ( Pemda ) Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), terciduk oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polda Sulbar dan Satu diantaranya yang tertangkap adalah oknum LSM.
Penangkapan Ketiga tersangka itu terjadi di salah satu rumah di jalan Diponegoro Kelurahan Karema Kecamatan Mamuju kabupaten Mamuju. Belum lama ini.
Diketahui Dua orang oknum ASN yang sudah ditetapkan menjadi tersangka adalah inisial IN umur 42 tahun kerja sebagai ASN di Dinas Transmigrasi Provinsi Sulbar. Dan tersangka AR umur 42 tahun juga berprofesi sebagai ASN Dinas Sosial Provinsi Sulbar dan tersangka EK umur 48 tahun adalah oknum LSM.
Penangkapan Ketiganya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ( BB ), 1 saset sabu dengan berat 0,34 gram. 1 buah kaca pyrex, 1 buah alat hisap ( Bong ) dan uang tunai 400 ribu rupiah.
Dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, membenarkan adanya Tiga orang tersangka penyalahgunaan obat terlarang yang ditangkap oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba, belum lama ini. Ketiga tersangka itu, berhasil diciduk oleh anggota Res Narkoba Polda Sulbar beserta barang buktinya disalah satu rumah warga.
Kata dia, saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya, Polisi menemukan beberapa barang bukti Narkoba jenis sabu dan alat hisap ( Bong ). Dan dilanjutkan dengan tes urine, terbukti urin Ketiga tersangka positif sabu. Tersangka juga mengaku kepada polisi, bahwa sempat menggunakan Narkoba jenis sabu sebelum tertangkap.
“ Tersangkanya Tiga orang ditangkap disalah satu rumah di jalan Diponegoro Mamuju. Dua orang tersangka adalah ASN. Pada penangkapan Ketiganya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu. Dan mereka mengaku sempat pakai Narkoba jenis sabu setelah urine nya dinyatakan positif sabu, “ sebut Syamsu kepada indigo99.com.
Terhadap kasus ini, Ketiga tersangka sudah mendekam dalam tahanan Polda Sulbar. Dan kasus ini, polisi masih melakukan pengembangan.