Banyak menerima keluhan masyarakat soal sulitnya mengurus izin Usaha Pertambangan Bahan Galian C di Kabupaten Luwu Timur, Bupati Luwu Timur, H Budiman meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan agar memudahkan masyarakat dalam mengurus izin Usaha Pertambangan Bahan Galian C.
Hal tersebut disampaikan Bupati Luwu Timur saat menjamu rombongan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan di Lounge Room, Kantor Bupati Luwu Timur, Rabu, 25 Januari 2023.
Selaku Bupati, dirinya banyak menerima keluhan masyarakat soal pengurusan izin Usaha Pertambangan Bahan Galian C ini. Menurutnya, mereka kesulitan mendapatkan izin tersebut.
“Karena mereka merasa dipersulit, maka mereka memilih tidak mengurus izin tersebut,” jelas Bupati.
Tak hanya itu, lanjut Bupati, mereka juga menyampaikan bahwa pengurusan izin Usaha Pertambangan Bahan Galian C biayanya cukup mahal dibanding dengan hasil yang didapatkan sementara usaha ini ada yang sifatnya hanya sementara saja.
“Harapan saya kehadiran bapak dan ibu disini bisa menjembatani permasalahan yang dihadapi para masyarakat terkait izin usaha pertambangan sehingga dapat diselesaikan secara bersama-sama, ini juga demi peningkatan ekonomi masyarakat,” tandas H. Budiman.
Kacab Dinas ESDM Wilayah III Provinsi Sulsel, Ezra Sentosa Silalahi saat disampaikan hal tersebut menyatakan siap membantu warga Luwu Timur mengurus Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian C.
Ia pun mengutarakan maksud kedatangannya ke Lutim untuk berdiskusi, menampung semua masukan dari permasalahan terkait izin Usaha Pertambangan Bahan Galian C dan nantinya akan disampaikan ke Dinas ESDM Provinsi Sulsel.
“Kami hadir di Kabupaten Luwu Timur untuk menjembatani semua proses-proses perizinan yang ada di Luwu Timur,” ujar Ezra Sentosa Silalahi.
Dalam jamuan tersebut, Ia juga menyampaikan bahwa wilayah kerja Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Luwu Raya dan Toraja Utara.
Usai dijamu Bupati, Rombongan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan kemudian melanjutkan pembahasan izin Usaha Pertambangan Bahan Galian C secara detail di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Luwu Timur dengan mengundang pihak pihak terkait. (*)