FAJARPENDIDIKAN.co.id– Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy dinilai telah terbukti bersalah menerima suap terkait dengan izin ekspor benih lobster atau benur dari sejumlah pengusaha ekspor.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Ronald F. Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (29/6/2021).
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan antara lain yang memberatkan dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selanjutnya Edhy juga dinilai tidak memberi teladan yang baik selaku pejabat publik.
Kemudian ia dinilai meringankan pada saat sidang sebab bersikap sopan. Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Edhy dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dollar AS. Kemudian, hak politiknya untuk dipilih menduduki jabatan publik dicabut selama 4 tahun sejak ia menyelesaikan pidana pokok.
Edhy didakwa menerima suap sebesar Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benur terkait izin ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020. Edhy Prabowo menerima suap dari para eksportir benur dengan menggunakan para stafnya sebagai perantara, antara lain Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreu Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.
Rincian suap Edhy yaitu 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,126 miliar dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Kemudian Edhy menerima uang dari para eksportir lainnya sebanyak Rp24,6 miliar. Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo dipimpin oleh penyidik Novel Baswedan yang kini dinonaktifkan lantaran tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan yang kontroversial. OTT terjadi saat KPK memiliki undang-undang baru yang berfokus pada pencegahan.(Tirtoid)