Kasus tewasnya Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Mabes Polri masih terus ditunggu publik.
Setelalah lima orang yang dinyatakan tersangka, kini bertambah lagi 7 orang. Kelima tersangka sebelumnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Tujuh orang tersangka baru tersebut, diduga menghalangi penyidikan kasus tersebut, sehingga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Dilansir dari berbagai media, 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dari ketujuh tersangka itu, empat di antaranya sudah diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik. Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di gedung TNCC, Jakarta Selatan, (7/9), Kombes Agus Nurpatria menjadi polisi teranyar yang disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Komisi etik menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif kepada Kombes Agus Nurpatria lantaran diduga melakukan penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice di kasus Brigadir J.
Dalam sidang etik tersebut, Kombes Agus Nurpatria dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sanksi administratif, ucap Irjen Dedi, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari, dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September 2022. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. (ana)