Tersangka Pinjol Masih DPO, Waspada Jeratannya

Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangsa pelaku pinjaman online (pinjol), yang beroperasi di DKI Jakarta. Karena itu, senantiasa harus selalu waspada. Bukan tidak mungkin, berada di sekitar Anda.

Kartu Tanda Penduduk juga rawan disalahgunakan. Dengan beraninya menggunakan KTP dalam menjalankan aksinya.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, saudaranya pun bisa ditipu dengan menggunakan KTP agar pelaku pinjol ilegal selamat dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga:  5 Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Makanya masyarakat perlu saling mengimbau dan menyadarkan agar jangan sembarang memberikan atau meminjamkan KTP.

Dilansir dari Kompas, tersangka yang masih DPO berinitial ZJ, WNA asal China. Dia ditersangkakan atas kasus pinjol ilegal di Jakarta.

Namun statusnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang) atau berstatus buron. Dari informasi yang diperoleh, ZJ berperan sebagai pemodal sekaligus pelatih operator SMS.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

ZJ menyiapkan lokasi untuk operator SMS blasting bekerja. Berarti pinjol, memang harus benar diwaspadai. Salah satu tersangkanya yang menjadi pemodal, masih buron.

Bisa saja dalam pengejaran polisi, mereka masih tetap bisa beroperasi. Bahkan mereka tetap bisa berkeliaran di sekitar kita. (Ana)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU