Wajo, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Polres Wajo menggelar kegiatan press release kasus penipuan penggelapan yang dipimpin oleh kapolres wajo AKBP Muhammad Islam A. S.IK. MM didampingi KBO Sat Reskrim dan Kasi Propam Polres Wajo, Pada Rabu (28/7/2021) pukul 13.30 WITA bertempat di Mako Polres Wajo.
Kapolres Wajo menjelaskan bahwa, “personil polres wajo telah mengamankan ME (41) alias CA, pekerjaan petani dan merupakan warga Kecematan Takkalalla, Kabupaten Wajo bersama barang bukti satu unit sepeda motor jenis trail serta senjata mainan,”tuturnya.
Tersangka mengaku sebagai anggota polda sulsel bagian narkoba dan menjalankan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor untuk digunakan penyelidikan dan penangkapan.
Dari hasil introgasi pelaku telah melakukan perbuatan tersebut dibeberapa kabupaten diantaranya kabupaten wajo, makassar, gowa, polman, maros, sidrap dan pare-pare.
Dari perbuatan pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP pidana subs pasal 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun.
Reporter : Hengky