Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Dalam rangka menyamakan persepsi untuk mengantisipasi kebersinggungan terkait konteksi Pilkada 2020, Tim Gugus Tugas (TGT) Penanganan Pencegahan dan Penanggulangan dampak Coronavirus diseases 2019 (Covid-19) Barru, menghadikan Bawaslu Barru di Posko TGT Covid-19 Barru, dihalaman terbuka Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Barru, Jalan Sultan Hasanuddin Tuwung Barru, Kabupaten Barru Senin 15 Juni 2020.
Terpantau hal itu dikoordinir langsung Sekertaris Daerah (Sekda) juga Sekertaris TGT Covid-19 Barru Abustan didampinginya Juru bicara Media Center dr. Amis Rifai saat menggelar Jumpa Pers hari ke- 84, bersama Ketua Bawaslu Barru Nur Alim dan rombongannya.
Pada penyampaiannya, Bupati Barru Suardi Saleh selaku Ketua Tim Gugus Tugas melalui Sekertaris TGT penanganan Covid-19 Barru, Abustan, menjelaskan terkait kehawatiran Gugus tugas jangan sampai bersinggungan dengan berbagai hal pada rangkaian tahapan pelaksanaan Pilkada Barru 2020 nantinya, “kami selaku Tim Gugus Tugas Covid-19 memiliki ke-khawatiran jangan sampai bersinggungan dengan rangkaian tahapan konteksi Pilkada 2020, sehingga gugus tugas menghadirkan Bawaslu saat ini,” kata Abustan.
Lebih lanjut pada Ketua Bawaslu Abustan menyampaikankan, bahwa komisi pemilihan umum mengurai tentang pelaksanaan Pilkada KPU harus berkonsultasi dengan pihak Tim Gugus Tugas terkait Standard Operasional Prosedur (SOP) protokoler kesehatan.
“Nah, maka dari hasil konsultasi tersebut nantinya, kita akan menyepakati sesuai dengan edaran Mendagri, bahwa seluruh rangkaian Pilkada 2020, itu harus menggunakan protokol kesehatan. Sehingga kemarin kita telah menyepakati kalau protokol kesehatan akan kita lakukan bersama, maka KPUD Barru wajib menyusun Standard Operasional Prosedural (SOP) tentang protokoler kesehatan, jadi jangan sampai besok kita membuat finalisasi mou antara gugus tugas dengan KPU, sehingga kita butuh penjelasan dari ketua Bawaslu jangan sampai itu dinilai melanggar aturan,” pintasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Barru pada penjelasannya bahwa, berdasarkan Perpu Nomor Dua Tahun 2020, menetapkan Pilkada dilaksanakan pada bulan Desember 2020, hal itu berdasarkan protokol Covid-19 bersama Tim Gugus Tugas dan menjadi landasan Hukum bagi para penyelenggara bahwa,” kita memiliki target pilkada di bulan Desember ini, namun saat kontesi terdapat pengumpulan orang banyak, sementara kita berdasarkan aturan protokoler Covid-19, sehingga kami menilai hal ini merupakan tugas tambah bagi kami”, ujar Nur Alim.
Lebih jelas Nur Alim menyimpulkan kalau saat kontesi Pilkada di bulan Desember nantinya, pihaknya akan menjalankan aturan beriringan dengan SOP protokol Covid-19, namun menurutnya, Pemilukada saat ini merupakan suatu keunikan baginya, “selaku Bawaslu kami merasa cukup terbebani dari aturan pilkada kali ini, sehingga kami meminta piha KPU untuk membuat satu PKPU yang mengatur apakah semua yang diharuskan oleh protokol kesehatan masuk di PKPU sehingga semua jenisnya masuk sebagai pelanggaran administrasi”, pangkasnya.
Sekedar untuk diketahui, situasi data Covid-19 di kabupaten Barru saat ini, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Kosong, Pasien Dalam Pemantauan (PDP) juga sudah Kosong sementara Pasien Positif terpapar Covid-19 tersisa Satu Orang. Sesuai data yang dihimpun dari Media Center TGT Covid-19 Barru, Selasa 16 Juni 2020.
Reporter : Abd Latif Ahmad