Amr bin Syuaib dari bapak dan kakeknya, mewariskan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, “Makan dan minumlah, berpakaianlah, juga bersedekahlah, tanpa boros dan bersikap sombong. (HR Abu Daud, Ahmad, dan dikeluarkan oleh Al Bukhari secara mu’allaq). (HR Abu Daud Ath Thayalisi, 4 : 19 – 20, An Nasa’i, 5 :79, Ibnu Majah no.3605, Ahmad :11 : 294,312).
Faedah Hadis
- Sedekah yang dimaksud dalam hadist ini adalah sedekah sunnah. Karena sedekah wajib, terbatas ukuran dan besarannya. Seperti zakat maal, dan zakat fithri, sehingga tidak mungkin dibayangkan israf di dalamnya.
- Israf adalah berlebihan dalam ucapan dan perbuatan. Istilah israf lebih terkenal untuk mengeluarkan harta yang berlebihan. Israf berlebihan dalam mengeluarkan sesuatu. Sedangkan tabdzir (boros).berarti mengeluarkan harta bukan pada tempatnya.
- Tabdzir tidak terkait dengan jumlah namun terkait dengan dimanakah disalurkan. Makanya orang yang tabdzir disebut “saudaranya setan”. Karena mereka menyalurkan hartsnys untuk yang haram.
Tabdzir lebih parah dari israf, sebagaimana kita merujuk pada surah Al An’am ayat 141 dan Al Isra’ ayat 27.
Allah berfirman : “Dan janganlah kamu berlebih lebihan. Sesungguhnya.Allah tidak menyukai orang yang berlebih lebihan”. (QS. Al An- Am ayat 141)
Firman Allah tentang sifat boros : “Dan janganlah kamu menghambur hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan”. (QS. Al Isra’ : 26 – 27).
4. Makan dan minum termasuk kesenangan dunia yang mubah.
5. Ibnu Taimiysh menyatakan bshwa israf dalam.makan itu tercela.
6. Hadist ini menunjukkan bahwa,.mubahnya pakaian.
7. Dilarabg israf dan khuyala (sombong) dalam berpakaian.
8. Seorabg muslim diperimtahkan untuk bersedekah jika ia memiliki kelebiban dari yang mencukupi diri dan keluarganya.
9. Kita juga diperintahkan untuk menghabiskan.makanan
Barokah pada Makanan
Rasulullah bersabda, “Jangan dia sapu tangannya dengan serbet, sebelum dia jilat jarinya. Karena dia tidak tau makanan mana yang membawa berkah. (HR Muslim no
2033).
Asy Sysukani rahimahullah mengatakan, “Menjilat jari seusai makan adalah sesuatu yang disyariatkan (dianjurkan). Alasannya, sebagaimana yang disebutkan di akhir hadist yaitu karena orang yang makan, tidak mengetahui dimanakah barokah yang ada pada makanannya.
Makanan yamg disajikan pada orang yang makan, benar-benar ada barokahnya. Namun tidak diketahui apakah barokahnya ada pada makanan yang dimakan. Atau pada makanan yang tersisa di jari. Atau pada mangkoknya. Atau pada suapan yang terjatuh.
Oleh karena itu sepatutnya seseorang memperhatikan ajaran ini, agar ketika makan pun bisa bersih barokah.
Pengertian barokah pada asalnya adalah bertambahnya dan tetapnya kebaikan serta mendapatkan kesenangan dengannya. (Ana)