FAJARPENDIDIKAN.co.id- Tim Hukum Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat, menyatakan sepuluh penggugat masjid sebenarnya telah menghianati sendiri kesepakatannya dengan mayoritas warga TVM.
Hal itu diungkap Fayyadh dalam persidangan e-court di PTUN, Selasa (8/6) pagi. Ia menyampaikan pernyataan itu dalam jawaban atas gugatan Penggugat Masjid At Tabayyun. Penggugat masjid adalah : Andi Widijanto K, Ir Ridwan Susanto T, Susanto Chandra, Anggita Tambunan, Hendro Hananto Putro, Brian Hartadi Limas, Ridwan Yuhandy Santosa, Diana Rochili, Kuntana, dan Yossi Salaki. Mereka diwakili oleh Kantor Hukum Hartono SH & Rekan.
Menurut Fayyadh, dalam kaitan dengan rencana pembanguban masjid di TVM, warga yang diwakili para Ketua RT dan dipimpin Ketua RW 10 TVM wilayah Jakarta Barat Irjenpol (pur) DR Burhanuddin sudah pernah melakukan musyawarah pada tanggal 3 November 2019 di kantor RW.
Hasil musyawarah disepakati semua warga setuju pada rencana pembangunan masjid di TVM yang diusulkan Tim Pemrakarsa Masjid di TVM. Usulan itu berdasarkan kebutuhan Warga Muslim yamg sangat mendasar dan mendesak diwujudkan. Sudah 30 tahun usia perumahan TVM tetapi tidak ada satu pun rumah ibadah yang dibangun pengembang, padahal itu menjadi kewajibannya.
Dua opsi lokasi
Opsi lokasi masjid memang ada dua: lahan di Blok D2 dekat St John ( 312 m2) atau lahan fasum seluas 1078m2 di Blok C1 — keduanya milik Pemprov DKI. Sebagian warga menginginkan di Blok D2, sebagian lainnya di Blok C1. Setelah diskusi panjang, akhirnya perbedaan itu diselesaikan dengan Kesepakatan 3 November 2019.
Ketua RW 010 TVM wilayah Jakarta Irjenpol ( Pur) DR Burhanuddin Andi yang memimpin rapat waktu itu mensahkan kesepakatan tersebut. Masing- masing pihak dipersilahkan mengajukan permohonan kepada Pemprov DKI Jakarta sesuai keinginan. Permohonan pihak manapun yang diizinkan pemerintah, akan dihormati dan diterima secara ikhlas semua pihak.
“Pertama sekali, kesepakatan 3 November 2019 itulah yang dikhianati Para Penggugat. Dari bukti notulen dan foto, Saudara Hartono dari Kantor Hukum Hartono & Rekan juga hadir dalam rapat” kata Fayyadh dalam siaran pers tertulis Rabu (10/8) pagi.
Keterangan Fayyadh dibenarkan oleh Ketua RT 002/RW 010 TVM Drs Ending Ridwan. ” Saya yang membuat undangan pertemuan itu,” akunya. Ending juga yang menandatangani notulen kesepakatan yang kini jadi bukti di pengadilan.
Izin Gubernur DKI
Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun akhirnya memperoleh izin Pemprov DKI membangun masjid di lahan yang diminta. SK Gubernur DKI No 1021/ 2020 Tamggal 9 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Anies Baswedan terbit setelah lebih setahun permohonan Panitia menjalani proses penelitian di berbagai instansi terkait.
Adapun Penggugat, diketahui tidak sekali pun pernah mengajukan permohonan ke Pemrov DKI . Sejauh catatan, Para Penggugat hanya sibuk memprovokasi warga untuk menolak pembangunan masjid. Mereka membuat voting kepada terbatas warga Non Muslim yang diminta memilih lokasi. Mereka mengklaim sudah mengantongi suara 374 warga dari sekitar 2000 warga TVM yang menyetujui lokasi masjid di lahan seluas 312m2 di Blok D2. Dalam gugatannya di PTUN mereka menyebut didukung 96 % warga TVM.
“Penggugat semestinya menindaklanjuti amanah warga dimaksud untuk memperoleh izin lokasi masjid di Blok D2. Sesuai komitmen kalau mereka dapatkan izin itu, Warga Muslim pun akan ikhlas menerima dan patuh pada keputusan pemerintah. Tapi itu tidak dilakukan. Itulah penghianatan kedua oleh 10 Penggugat kepada warga yang divote. Malah, Para Penggugat kemudian menjadikan pilihan warga itu untuk Menggugat Pemprov DKI ke PTUN.
Sekarang Para Penggugat itu menghadapi protes warga dari mana-mana,” tulis Tim Hukum Masjid At Tabayyun dari Kantor Fayyadh & Partners. Selain Fayyatdh, anggota Tim Hukum ini adalah : Febry Irmansyah SH, Denny Felano SH, Carl Hernando SH, Rahmatullah SH dan Syawaluddin SE, SH.
“Berdasar fakta-fakta itulah antara lain kami meminta Majels Hakim menolak gugatan Para Penggugat yang menggunakan data-data manipulatif. Kelihatan betul anti masjid. Tidak cocok dengan semangat konstitusi bangsa Indonesia yang menghormati hak beribadah setiap warganegara.
Itu bisa dibuktikan pada saat sepuluh penggugat itu juga mengultimatum warga Muslim dalam tempo 3 24 jam harus membongkar Tenda tempat ibadah sementara mereka di bulan Ramadhan lalu.
Langkah mereka membahayakaj keutuhan bangsa, ” kunci Fayyadh.
Persidangan e-court di PTUN akan dilanjutkan Selasa (15/6) dengan agenda tanggapan Penggugat atas jawaban Tergugat I Pemprov DKI dan Tergugat II Intervensi ( Panitia Masjid At Tabayyun).