Tim Kejaksaan Bone Eksekusi Koruptor Dana Pendidikan di Cina

Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Tim eksekutor Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bone di Lapariaja berhasil mengamankan seorang koruptor dana pendidikan atas nama A Solihin Bin Andi Mappanganro.

Kacabjari Bone di Lapariaja, Andi Hairil Akhmad dalam keterangannya mengatakan, proses eksekusi terhadap terpidana, sempat menemui kesulitan dan kehilangan jejak. Pasalnya, selama proses upaya hukum yang dilakukan, terpidana yang menjabat Direktur CV. Maha Putra Bintang itu, tidak lagi bertempat tinggal di alamat sebagaimana pada putusan yakni di Arasoe. Namun setelah dilakukan pelacakan dan pencarian maka Jaksa mengendus keberadaan terpidana di Kelurahan Tanete Kecamatan Cina Kabupaten Bone.

“Akhirnya ditangkap pada hari Selasa (30/4/2019) siang di rumah kantin SMAN 18 Bone, Kelurahan Tanete Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, tempat Solihin berdomisili belakangan ini,”ungkap Andi Hairil Akhmad dalam keterangannya kepada FAJAR PENDIDIKAN, Selasa (30/4), malam.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Tegaskan Komitmen Jalankan Arahan Presiden Prabowo

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2879 K/Pid.Sus/2017 tanggal 23 April 2018, terdakwa A Solihin Bin Andi Mappanganro telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 50 juta.

“Setelah menerima putusan inkracht langsung kami lakukan pencarian keberadaan Solihin dan Alhamdulillah sudah Kami dapatkan dan amankan untuk dieksekusi” papar Andi Hairil Akhmad saat memimpin Tim Eksekutor.

Diketahui Solihin telah mengembalikan kerugian keuangan negera ke Kas Daerah tahun 2013 silam. Tetapi Jaksa berpendapat, hal tersebut tidak menghapus pidana dan perbuatan korupsi yang dilakukan. Solihin telah menghambat pembangunan sarana pendidikan dan merugikan anak-anak didik yang seharusnya menikmati gedung tersebut untuk menunjang pendidikannya.

Baca Juga:  Phoenix Scout SMPN 1 Marioriwawo Sukses Gelar Scout Camp Day (SCD)

Saat itu Solihin selaku Direktur CV Maha Putra Bintang menjadi penyedia jasa dalam proyek Pembangunan Ruang Kelas Belajar SD Inpres 5/81 Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2011 senilai Rp 294 juta. Ia tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga berakhirnya masa kontrak selama 140 hari. Sedangkan pembayaran sebesar 25 persen telah diterimanya, sehingga Cabjari Bone di Lapariaja menetapkan Solihin menjadi terdakwa.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga penerapan hukum atas perbuatan korupsi perlu ditegakkan dengan cara-cara luar biasa pula agar bernilai edukasi bagi yang lainnya” Jelas Andi Hairil.

Selanjutnya Solihin dibawa ke Lapas Klas II A Watampone untuk menjalani hukumannya dengan dikawal Petugas Cabjari Bone di Lapariaja dan Polisi berseragam dengan senjata berlaras panjang.

- Iklan -

Reporter: Abustan

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU