Haram hukumnya memakan harta yang diperoleh dengan cara riba. Dosanya, sangat keji.
Bila terlanjur sudah memperoleh harta dengan cara tetsebut, keluarkanlah ribanya, yaitu dengan cara mensedekahkannya.
Dilansir dari tulisan Akhuukum Filaah yang mengemukakan riwayat Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi, Allah Subhanah Wataala berfirman : ” Akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa riba”. “Maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba”. ( QS. Al Baqarah (2) : 279).
Allah SWT juga berfirman : “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba”. ( Al Baqarah (2) : 275).
Rasulullah bersabda : ” Akan datang suatu zaman, dimana manusia tidak lagi peduli, dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram”. ( HR Bukhari no.2083 ).
Rasulullah melaknat
Jabir bin Abdullah Radhiyallahu Anhu berkata : “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba (nasabah ), orang yang menyerahkan riba ( rentenir ), pencatat riba (sekretaris ) dan dua orang saksinya Mereka semua itu sama”. ( HR. Muslim no.1598).
Dalam hadist lainnya Nabi SAW bersabda : “Satu dirham yabg dimakan oleh seseorang dari transaksi riba, sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya dari pada melakukan perbuaran zina sebanyak 30 kali”. (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman ).
Pada hadist lainnya, Nabi SAW juga bersabda : ” Riba sda 73 pintu dosa. Yang paling ringan adalah, semisal dosa seseorang yang menyetubuhi ibu kandungnya sendiri. Sedangkan dosa riba yang paling besar adalah seseorang melanggar kehormaran saudaranya “. (HR. Al Hakim dab Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman). Lalu bagaimana dengan orang memakan hasil “keringat” orang lain ? (Ana)