Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Universitas Negeri Makassar (UNM) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Kerjasama tersebuat ditandai dengan penantanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara UNM dan Kejati Sulsel.
Penantanganan tersebut MoA di tandatangani langsung oleh Rektor UNM Prof. Dr. Ir. Husain Syam, M.TP., IPU., ASEAN, Eng. dan Kepala Kejati Sulsel R. Febrytrianto SH., MH. di Kantor Kejati Sulsel, Senin, (23/8/2021)
Dalam kerjasama tersebut kedua bela pihak bersepakat untuk melakukan optimalisasi tugas dan fungsi melalu pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, yang kemudian melengkapi beberapa poin kerjasama.
Adapun beberapa poin kerjasama tersebut yakni, Tridarma perguruan tinggi serta implementasi Merdeka belajar-kampus merdeka, Melaksanakan kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Pertukakaran data, informasi, keahlian serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Prof. Husain Syam pada kesempatan tersebut berharap dengan kerjasama tersebut dalam rangka bersinergi demi optimalisasi kerja, juga sebagai implementasi Merdeka belajar-kampus merdeka, dan mampu membangun sinergi dalam pengembangan sumberdaya manusia.(*)