Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu pilihan populer untuk mendapatkan dana tunai dengan cepat. Namun, penting untuk berhati-hati karena ada banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di Indonesia, OJK adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan industri jasa keuangan. Lembaga pinjaman online yang aman untuk digunakan harus terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Jika sebuah pinjol tidak terdaftar, dapat dipastikan bahwa itu ilegal dan beroperasi secara ilegal.
Kehadiran pinjol ilegal menjadi ancaman serius yang dapat mengakibatkan kerugian finansial. Oleh karena itu, penting untuk selalu waspada dan memilih pinjol yang terpercaya guna menghindari masalah keuangan di masa yang akan datang. Anda dapat memperoleh berbagai tips keamanan dari CIMB Niaga yang berkaitan dengan pencegahan penipuan sebagai langkah antisipatif terhadap risiko penipuan.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari risiko dari pinjaman online ilegal:
- Periksa Daftar Pinjol di OJK Sebelum Anda mengajukan pinjaman, pastikan pinjol yang Anda pilih terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Anda dapat memeriksa daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK.
- Waspadai Penawaran yang Terlalu Menggiurkan Berhati-hatilah terhadap pinjol yang menawarkan pinjaman dengan bunga rendah, jangka waktu panjang, dan persyaratan yang terlalu mudah. Pinjol ilegal sering kali menawarkan penawaran yang terlalu menggiurkan, seperti pinjaman tanpa jaminan atau bunga yang sangat rendah.
- Teliti Persyaratan Pinjaman Sebelum Anda mengajukan pinjaman online, pastikan untuk membaca dengan cermat semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian. Pastikan Anda memahami semua biaya, suku bunga, tenor, dan informasi lain yang terkait dengan pinjaman tersebut. Hindari pinjol yang memberikan informasi yang ambigu atau terlalu rumit.
Pinjaman online (pinjol) bisa menjadi solusi keuangan yang bermanfaat, namun penting untuk berhati-hati dalam memilih pinjol. Pastikan Anda hanya mengajukan pinjaman dari pinjol yang legal, yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.
Jika Anda mengalami ancaman atau kerugian karena pinjol ilegal, OJK menyediakan layanan pengaduan konsumen yang dapat diakses melalui situs resmi mereka. Selain itu, Anda juga dapat menghubungi nomor telepon 157 atau mengirim pesan WhatsApp ke nomor 081157157157. (*)