Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal dari OJK

Perkembangan fintech di Indonesia memberikan kemudahan bagi siapa pun yang membutuhkan pinjaman dalam waktu singkat. Biasanya, fintech lending hanya meminta data pribadi seperti KTP, NPWP, dan akses ke smartphone untuk proses pengajuan pinjaman online (Pinjol). Namun, penting untuk menjaga data pribadi seperti KTP agar tidak disalahgunakan.

Meskipun persyaratan pinjaman uang online terlihat sederhana, tidak jarang ada upaya penyalahgunaan informasi dan akses data yang telah diberikan dalam proses pengajuan. Bahkan, beberapa kasus penipuan juga telah terjadi.

Oleh karena itu, OJK berusaha untuk mengantisipasi aktivitas ilegal dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Dalam upaya ini, OJK mengharuskan pihak fintech untuk mendaftarkan perusahaan mereka guna mencegah penyalahgunaan data dan informasi yang dapat berujung pada tindakan kriminal, seperti penjualan data pribadi dan ancaman kepada keluarga dan kerabat korban. OJK juga memberikan beberapa tips agar Anda terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal:

Sebelum Anda menghubungi lembaga pinjaman online, pastikan untuk memeriksa apakah mereka terdaftar dalam situs resmi OJK.

  • Sebelum mengambil langkah lebih lanjut, lakukan riset menyeluruh terkait riwayat operasional pihak fintech lending yang ingin Anda hubungi. Pastikan untuk memeriksa apakah mereka memiliki rekam jejak digital yang bermasalah atau tidak.
  • Jangan tergoda dengan nominal pinjaman yang besar, selalu pertimbangkan dengan cermat kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.
  • Selalu periksa persyaratan dan ketentuan dengan teliti. Jika Anda merasa ada sesuatu yang meragukan, lebih baik untuk membatalkan proses pengajuan secara online.
Baca Juga:  5 Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Sebelum Anda memutuskan untuk meminjam uang secara online, penting untuk mengetahui dan memahami beberapa hal yang telah disebutkan di atas. (*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU