Tok! Dana BOS Disalurkan Langsung ke Rekening Sekolah

Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepakat merombak skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Skema ini mulai diterapkan pada 10 Februari 2020, lalu.

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran dana BOS sebesar Rp 54,32 triliun atau naik 6,35% dari tahun sebelumnya. Pencairan akan dilakukan tiga tahap Tahap pertama akan dicairkan Rp 9,8 triliun untuk 136.579 sekolah di 34 provinsi di Indonesia.

Pengubahan skema penyaluran ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 48 tahun 2019 tentang pengelolaan DAK Non Fisik. Pokok, perubahan penyaluran langsung ke sekolah sesuai ketentuan yang berlaku, percepatan tahap penyaluran, dan penyederhanaan administrasi pelaporan.

Baca Juga:  Temukan Produk Terbaik untuk Ibu dan Si Kecil

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pengubahan ini untuk mendukung program merdeka belajar yang digagas oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Lalu, mempercepat penyaluran, meningkatkan akurasi, dan menjaga akuntabilitas.

“Rencananya untuk 10 Februari, 136.579 sekolah yang akan mendapat Rp 9,8 triliun, dana tersebut bisa membantu sekolah beroperasi,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020) dikitip dari detikcom.

Baca Juga:  Revisi UU ITE 2024: Perbaikan atau Sekadar Tambal Sulam?

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pencairan dana BOS langsung ke rekening sekolah yang sebelumnya, proses transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terlebih dahulu terlalu makan watu.

Ketiga kementerian pun sepakat mengubah skema pencairan dana BO namun hanya berlaku pada dana BOS reguler, dan tidak berlaku pada BOS kinerja dan BOS afirmasi. [KAS/*]

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU