Tolak RUU Sisdiknas, APTISI IX Sulsel dan APPERTI Minta Presiden Bentuk Tim Revisi

Rapat Pengurus Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah IX A bersama Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI), dipimpin oleh ketuanya, Prof Dr H Basri Modding, SE M.Si, Jumat sore 23 September 2022 di Lt 9 Rektorat UMI Makassar menghasilkan tiga tuntutan keputusan.

Ketiga keputusan itu yakni, Pengurus APTISI Wilayah IX dan APPERTI Sulsel menolak Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Selain menolak RUU Sisdiknas juga meminta kepada Presiden RI dan pihak berwenang membentuk tim terbuka dan lebih banyak melibatkan stakholder termasuk APTISI dan APPERTI.

Putusan ketiga adalah yang wajib diakreditasi oleh BAN-PT adalah akreditasi institusi sedangkan prodi tidak wajib di akreditasi. Ketiga tuntutan itu akan diantar langsung ke Jakarta oleh para pengurus APTISI dan APPERTI Sulsel ke Jakarta 27-29 September 2022.

Baca Juga:  6 Cara Praktis Membuat Twibbon Tanpa Aplikasi

Pengurus APTISI dan APPERTI Pusat bersama para pengurus yang ada di semua provinsi di Indonesia serentak akan menyalurkan aspirasi berjamaah ke Kantor Kemendikbidristekdikti, Gedung DPR/MPR RI serta ke Istana Negara di Jakarta pada 27-29 September 2022.

Prof Basri Modding juga menegaskan dalam RUU Sisdiknas telah memisahkan status antara dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Pada RUU Sisdiknas status dosen PTS dan PTN dibedakan. Dosen PTN diarahkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi dosen PTS diarahkan ke UU Ketenagakerjaaan, artinya sederajat dengan buruh, tandas Prof Basri Modding.

Baca Juga:  Mengenal Instalasi Farmasi: Kunci Kesuksesan Pengobatan di Rumah Sakit

Pasal ini jelas sangat merugikan karena profesi sama antara dosen PTN dan PTS tetapi kenapa dibedakan di dalam RUU Sisdiknas itu, tandasnya.

Ketua APPERTI Pusat, Prof Dr H Mansyur Ramly, M.Si pada kesempatan itu menyatakan, pemerintah tidak punya politik pendidikan sehingga dalam pengambilan kebijakan tidak mengakomodasi aspirasi dan kepentingan stakholder pada bidang pendidikan.

- Iklan -

Sama pada persiapan RUU Sisdiknas yang terkesan tertutup dalam pembahasan sehingga tidak melibatkan berbagai kalangan dalam dunia pendidikan, katanya.

RUU Sisdiknas ini ditolak dulu kemudian pihak pemerintah bentuk tim yang melibatkan stakholder pendidikan, APTISI, APPERTI, PGRI dan lainnya untuk secara aktif melakukan diskusi dan memberi masukan pada RUU. *

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU