Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Sabtu malam (13/7/2024) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
AKP Yusriadi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah SB (44), seorang penduduk Lingkungan Biru, Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Penangkapan terjadi sekitar pukul 22:30 Wita.
“Pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba dalam keterangannya (16/7).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita dua sachet kristal bening yang diduga sabu, yang tersimpan dalam plastik klip ukuran besar, satu buah timbangan digital, satu buah tempat kacamata hitam, dan satu unit handphone.
Dalam pengembangan kasus, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang dengan inisial D, dengan harga Rp29,5 juta yang dibayarkan melalui transfer bank. Kasat Reserse Narkoba Polres Bone menambahkan bahwa ini merupakan kedua kalinya pelaku membeli sabu dari D, dengan tujuan untuk dijual kembali.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap D yang diduga sebagai pemasok sabu.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan melaporkan jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (HRS)