Transaksi secara tunai akan mulai dihilangkan di Kabupaten Bone, seiring diterbitkannya peraturan Bupati Bone untuk seluruh transaksi non tunai. Sistem transaksi transformasi layanan digital ini diharap bisa mencegah praktek pungutan liar (pungli).
Hal ini disampaikan Sekda Bone Andi Islamuddin saat menghadiri Sosialisasi Bimbingan Teknis Aplikasi Transaksi Non Tunai (TNT) Online Cash Management Sistem (CMS) Desa se-Kabupaten Bone digelar di Novena Hotel, Kamis (13/4/2023).
Sekda Bone mengatakan, hari ini ada dua kegiatan yang sangat penting untuk dilaksanakan. Yakni sosialisasi CMS dan penandatanganan perjanjian kerjasama sewa lahan milik Pemda dengan Bank Sulselbar.
“Ke depan, transaksi secara tunai sudah mulai dihilangkan, apa lagi telah diterbitkan peraturan Bupati Bone untuk seluruh transaksi non tunai. Mengingat di era digitalisasi saat ini, suka tidak suka harus kita laksanakan”katanya dilansir di medsos Pemda Bone
“Pemerintah daerah berharap agar seluruh peserta mengikuti sosialisasi ini secara bersungguh-sungguh karena sistem ini kita harapkan bisa menghindari praktek pungli”lanjutnya
Kadis PMD Bone Andi Gunadil Ukra mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan Pemda melalui DPMD Bone bekerjasama dengan Bank Sulselbar selaku mitra pengelolaan keuangan desa. Sosialisasi bimtek TBT online CMS merupakan tindak lanjut peraturan Bupati Bone tentang transaksi non tunai.
“Sistem ini diharapkan menjadikan transparansi pengelolaan keuangan di tingkat desa, dengan melibatkan peserta dari seluruh Kaur Pemerintah Desa”lanjutnya.
Sementara, Kepala Cabang Bank Sulselbar Bone Rahmat Mustamin mengucap terima kasih atas kepercayaan Pemda Bone kepada bank Sulselbar dalam hal pengelolaan keuangan pemerintah Desa.
“Aplikasi CMS selain memudahkan transaksi yang transparan juga menjadi upaya menghindari resiko penyalahgunaan keuangan serta mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel”ungkapnya.*