Transformasi Manajemen Dana BOS dan BOP

Pemerintah terus melakukan transformasi manajemen dalam tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) agar semakin transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Dana BOS dan BOP sendiri merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik, sebagai salah satu unsur Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD) yang bersumber dari Dana APBN. Penerima Dana BOS untuk pendidikan dasar (SD, SDLB, SMP, SMPLB) dan menengah (SMA, SMALB, SLB, SMK).

Sedangkan BOP untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) seperti Taman Kanak-Kanak, Kelompok Belajar, Taman Penitipan Anak, dan Pendidikan Kesetaraan seperti Sanggar Kegiatan Belajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Kejar Paket A, B dan C).

Sementara untuk pembagian kewenangan dan alokasi, Pendidikan Dasar untuk BOS dan BOP oleh Kabupaten/Kota. Untuk Pendidikan Menengah oleh Provinsi.

Secara umum. Dana Alokasi Khusus Non Fisik, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021. Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Sebagai pedoman pelaksanaan tahun 2022 ini.

Transformasi dalam tata Kelola BOS dan BOP saat ini, tidak bisa lepas dari digitalisasi. Baik yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan.
Mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawabannya.

Dari sisi perencanaan, penatausahaan dan pelaporan BOS dan BOP telah dibuat sarananya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Yakni berupa Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

ARKAS menjadi aplikasi tunggal yang digunakan oleh sekolah tentu sangat memudahkan bagi pengelola satuan pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga:  Meluruskan Sejarah Imam Bonjol

Sementara untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan Pendidikan menggunakan Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS).

ARKAS/MARKAS juga telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya Surat Edaran Bersama Mendagri dan Mendikburistek Nomor 907/6479/SJ dan No. 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS, Kemendikbudristek dan Kemendagri, meresmikan ARKAS sebagai aplikasi tunggal pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

- Iklan -

Adanya pengintegrasian ARKAS/MARKAS dengan SIPD merupakan salah satu wujud nyata implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

Hal tersebut guna mewujudkan adanya ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah serta mendorong keterbukaan dan transparansi Data.

Dari sisi penyaluran, perkembangan penyaluran Dana BOS terus mengalami perubahan. Semula dana BOS disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II ke masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi di Indonesia.

Mulai tahun 2020 disalurkan oleh 34 KPPN yang berada di ibu kota Provinsi seluruh Indonesia langsung ke rekening masing-masing sekolah sebanyak 3 tahap dengan proporsi 30-40-30 dari semula per triwulan. Pada tahun 2022 saat ini, penyaluran Dana BOS disalurkan oleh seluruh KPPN di Indonesia yang berjumlah 173.

Baca Juga:  Hari Pahlawan, Merdeka atau Mati, Prabowo "The Last Emperor"

Penyaluran Dana BOS dan BOP oleh KPPN di seluruh Indonesia mulai tahun ini, tentunya akan lebih memudahkan proses penyelesaian apabila terdapat retur dari bank. Untuk meminimalisasi retur tersebut, telah dibuat standarisasi nomor rekening dan dibatasi 1 kali perubahan setiap tahun.

Standarisasi dalam pembuatan nomor rekening satuan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah diatur sebagai berikut: atas nama satuan pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Dapodik, nama rekening disertai dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN), dan dikeluarkan oleh bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RGTS) yang ditetapkan oleh Pemda.

Akhirnya, melalui transformasi manajemen tata kelola Dana BOS dan BOP yang telah dilakukan bersama oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan tersebut dapat lebih meningkatkan transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas.

Disclaimer ” Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja”.

Rintok Juhirman
Kepala KPPN Watampone

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU