Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkapkan ada sebanyak 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) yang secara resmi dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia. Uang-uang tersebut merupakan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.
Pencabutan dan penarikan uang ini sesuai dengan PBI No.23/12/PBI/2021 terhitung 30 Agustus 2021. “Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (4/9/2021).
Lebih lanjut, penggantian atas URK tahun emisi 1970-1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran ini sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Masyarakat sudah tidak dapat melakukan penukaran uang lantaran batas waktu yang ditentukan sampai 29 Agustus 2021.
Berikut daftar pecahan Rupiah yang tak bisa lagi digunakan sebagai alat pembayaran:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan;
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan;
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan;
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan;
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan.