UIN Alauddin Akan Sanksi Tegas Mahasiswa Pelaku Tawuran, Skorsing Hingga DO

Ratusan Mahasiswa UIN Alauddin Makassar dari Fakultas Sains dan Teknologi (FST) dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) terlibat tawuran.

Aksi tawuran antar mahasiswa yang melibatkan kedua kelompok itu terjadi sekitar siang hingga sore hari di Lapangan Bola, Kampus II UIN, Selasa 29 Maret 2022, kemarin.

Akibat dari tawuran tersebut sejumlah fasilitas seperti kaca, papan nama Fakultas mengalami rusak parah dan beberapa Mahasiswa serta Dosen menjadi korban.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UIN Alauddin Makassar Prof Dr Darussalam Syamsuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan Rapat Pimpinan.

Langkah yang diambil untuk mengantisipasi adanya tawuran susulan, lanjut Prof Darussalam, pihaknya mengeluarkan maklumat, Kampus ditutup sementara dan pelayanan dialihkan dalam jaringan (Daring).

Selain itu, Menurut Guru Besar Politik Islam ini, pihaknya membentuk Tim Investigasi. “Kita akan menindaklanjuti pelaku tawuran dengan membentuk Tim Investigasi. Didalam tim ini melibatkan Bidang Kemahasiswaan, KTU dan Satpam,” jelasnya.

Baca Juga:  Yapis Kunjungi Unifa, Perkuat Kerja Sama Pascasarjana

Jika terbukti terlibat aksi tawuran dan pengrusakan fasilitas kampus, Prof Darussalam Syamsuddin menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku tawuran.

“Hasil dari investigasi, akan dicocokkan dengan pedoman mahasiswa karena didalam sudah jelas ada sanksi. Mulai dari sanksi ringan berupa Skrosing dan berat berupa DO,” ujarnya.

Menurut Prof Darussalam Syamsuddin, dalam kehidupan kampus sama halnya dengan negara, ada aturan yang mengatur.

- Iklan -

“Untuk kemahasiswaan ada namanya buku pedoman Mahasiswa itu mengatur tata tertib dalam kampus misalnya adanya insiden seperti kemarin,” jelasnya.

Mantan Dekan FSH itu belum bisa memastikan apakah mahasiswa tersebut mendapat sanksi ringan atau berat.

“Dilihat saja nanti hasilnya, entahkah sanksi berat atau ringan, kita berpedoman pada aturan yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga:  GenBI UIN Alauddin Makassar Gelar Sosialisasi Beasiswa Bank Indonesia, Sukses Undang Antusiasme 500 Peserta

“Itu kan ada aturannya tidak boleh langsung dinyatakan kena sanksi tapi tentu ada Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE) berkaitan akademik,” tambahnya.

Jika ranahnya pidana, Prof Darussalam Syamsuddin membeberkan akan dilimpahkan ke kepolisian.

“Akademik tetap berproses di akademik, berkaitan ranahnya pidana itu dilimpahkan ke kepolisian, tetap itu akan jalan.

Tidak bisa lagi mengatakan bisa diselesaikan dengan apa tapi tidak kita harus berdiri diatas aturan. Apa gunanya supaya kita taat disitu,” imbuh-nya.

Prof Darussalam Syamsuddin mengaku, selama sepekan terakhir akan dilakukan evaluasi. Jika ada riak riak maka maklumat yang dikeluarkan Rektor akan diperpanjang.

“Tetap akan mengevaluasi, apalagi berkaitan pidana dan akademik, itu akan berjalan bersamaan kita akan lihat sampai tgl 6, jika masih ada riak riak akan diperpanjang,” tutup nya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU