UIN Alauddin Jalin Kerjasama dengan Komisi Informasi Sulsel

Gowa, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Dalam rangka mendorong keterbukaan informasi pada badan publik, Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel menyambangi UIN Alauddin Makassar, Rabu, 22 Januari 2020.

Lima komisioner KIP sulsel diantaranya Pahir Halim, Andi Taddampali,  Benny Mansyur,  Fawziyah Erwin, dan Dr Haerul Mannan terlihat hadir di ruang rapat Rektor.

Selain disambut langsung oleh Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis, dalam kesempatan tersebut juga turut serta Wakil Rektor II Dr Wahyuddin Naro dan Wakil Rektor IV Dr Kamaluddin Abunawas.

Dalam sambutannya Prof Hamdan Juhannis menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran para komisioner KIP Sulsel di kampus hija. Ia mengawali pertemuan dengan memberikan selayang pandang tentang UIN Alauddin Makassar dan capaian-capaian yang telah diraihnya.

Selain itu, Prof Hamdan juga memaparkan Pancacita yang menjadi visi kepemimpinannya, ia merangkumnya dalam Pancacita bidang akademik yakni prodi yang handal, moderasi beragama yang mengakar, jejaring yang kuat, publikasi yang aktif, dan data yang terintegrasi.

Baca Juga:  Farmasi vs Apoteker: Memahami Peran dan Perbedaannya dalam Dunia Kesehatan

Sedangkan Pancacita non akademik yaitu, kampus yang asri, tradisi yang terjaga, bisnis yang produktif, kesejahteraan yang meningkat, dan alumni yang kompetitif.

Prof Hamdan menambahkan, penjajakan kerjasama dengan KIP merupakan wujud aktualisasi Pancacita dalam hal membangun jejaring yang kuat lintas institusi, baik pemerintah maupun swasta.

“Jika kita mengenal nawacita dalam pemerintahan Presiden Jokowi, maka kepemimpinan kami di kampus ini memiliki Pancacita, semua ikhtiar untuk memajukan institusi, kami arahkan sepenuhnya untuk mewujudkan cita itu,” paparnya di sela-sela memberikan sambutan.

Komisi Informasi diwakili Pahir Halim, dalam penyampaiannya mengungkapan tujuan agenda kunjungan itu, selain untuk memperkenalkan KIP kepada pimpinan kampus sebagai mitra strategis, juga untuk mensosialisasikan berbagai regulasi tentang keterbukaan informasi publik.

- Iklan -
Baca Juga:  Keunggulan dan Perkembangan Dunia Farmasi

Salah satunya tentang implementasi undang-undang No 14 tahun 2008 tentang pelayanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pahir Halim melanjutkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu amanat reformasi, dengan berkembangnya paradigma keterbukaan sebagai buah dari demokrasi, maka negara hadir untuk mengatur perihal keterbukaan informasi yang terdapat pada badan publik.

“Perubahan paradigma tentang keterbukaan nafasnya ada pada badan publik, baik badan publik negara maupun non-negara, karena merekalah yang menguasai informasi yang menjadi kebutuhan masyarakat, itulah salah urgensi hadirnya PPID,” pungkasnya.

Pertemuan tersebut rencananya akan ditindaklanjuti dengan kerjasama antar kedua lembaga, Prof Hamdan sendiri mengharapkan lahirnya duta-duta informasi publik dari UIN Alauddin Makassar, hal tersebut demi mendorong mahasiswa agar semakin giat meningkatkan kemampuan berkomunikasi dan mengelola informasi publik. (FP)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU