UIN Alauddin Makassar mengadakan rapat koordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VI Sulawesi Selatan.
Rapat koordinasi yang bertujuan monitoring dan evaluasi kerja sama antara kedua pihak itu dilaksanakan di ruang rapat Rektor, lantai III gedung rektorat, Selasa (19/4/2022).
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis menyambut baik rapat koordinasi itu. Menurutnya, kehadiran KPPU sebagai upaya akselerasi tindak lanjut MoU.
“Kehadiran KPPU mencermati upaya bagaimana mengaktifkan dan mencari ruang ruang akselerasi hadirnya MoU antara UIN Alauddin Makassar dengan KPPU,” kata Hamdan.
“Terlebih sekarang akreditasi 9 kriteria pola kerjasama tidak cukup hanya MoU, dulu hitam diatas putih masih dihitung. Sekarang ini, apa follow up nya. Data ini yang harus ada,” sambung Hamdan.
Olehnya itu, lanjut Prof Hamdan Juhannis, melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi kerja sama itu mempermudah pemberian ide ide kolaborasi.
Guru Besar Sosiologi Pendidikan itu menegaskan, kerja sama ini sangat penting untuk keberlanjutan kegiatan pengawasan termasuk pengadaan barang dan jasa khususnya pada awal awal kegiatan pelelangan.
“Disini-lah Perguruan Tinggi juga hadir dilibatkan terutama dalam pemberian pemahaman kepada masyarakat kampus ter-khusus kepada pimpinan,” tutup-nya.
Sementara itu, Kepala Kantor KPPU Wilayah VI, Hilman Pujana S E M H menjelaskan kehadiran KPPU di Perguruan Tinggi sangat penting.
Menurut Hilman, Perguruan Tinggi mampu menanamkan, mensosialisasikan dan mengimplementasikan nilai nilai persaingan usaha baik di tingkat lokal, nasional dan global.
“Dunia akademisi memegang peranan penting dalam mendukung upaya penciptaan iklim persaingan karena di samping merupakan sentra pengembangan keilmuan khususnya persaingan usaha, kampus juga merupakan pusat pembentukan karakter mahasiswa yang pada masa mendatang akan menjadi komunitas baru hukum persaingan,” jelas Hilman.
Adapun kerja sama, lanjut Hilman, meliputi kerjasama dalam bidang pendidikan, advokasi dan penegakan hukum persaingan.
“Lingkup kerja sama meliputi Kuliah tamu atau umum, Jurnal Persaingan Usaha, narasumber dalam PKPA, Narasumber atau ahli, Webinar, FGD, Seminar, magang dan penelitian,” tutup-nya.(*)