Gowa, FAJARPENDIDIKAN.co.id – UIN Alauddin Makassar menerbitkan SK Nomor 491 tahun 2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Kamis (25/6/2020).
Dalam rilis yang diterima, SK keringanan UKT tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban mahasiswa atau orang tua/wali yang terdampak pandemi Covid-19.
Surat keputusan tersebut merupakan hasil rapat pimpinan pada tanggal 17 Juni 2020 tentang Teknis Implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa pada PTKIN.
Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis menyampaikan bahwa memang sejatinya sejak awal pihaknya menunggu kebijakan dari pusat, karena masalah kebijakan kenaikan dan keringanan uang kuliah itu ada di tataran kementerian agama pusat.
“Makanya setelah kebijakan tersebut keluar, kami langsung menindaklanjuti untuk diimplementasikan,” katanya.
Terlebih lagi, lanjutnya Prof Hamdan, keringanan UKT/BKT ini sangat relevan dengan dampak dari pandemi Covid-19.
“Jadi prinsipnya, kami mendukung dan terus mendorong adanya keringanan itu untuk diberlakukan pada mahasiswa yang orangtuanya terkena dampak, semoga dengan terbitnya KMA dan keluarnya SK Rektor tentang keringanan UKT ini, dapat membantu meringankan kesulitan ekonomi mahasiswa dan orang tuanya,” tutup Prof Hamdan.
SK keringanan UKT tersebut dapat dilihat/diunggah di situs resmi UIN Alauddin Makassar; www.uin-alauddin.ac.id