UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulsel untuk tahun 2025. Penetapan ini dilakukan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1423/XII/2024 tentang Penetapan UMP Sulsel Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1422/XII/2024 tentang Penetapan UMSP Sulsel Tahun 2025.

Untuk UMP 2025, Sulsel menetapkan angka sebesar Rp 3.657.527,37, yang mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Angka ini mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan dengan UMP tahun 2024.

Kenaikan ini mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja, serta kondisi pasar kerja di Sulsel. Sementara itu, UMSP Sulsel 2025 ditetapkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dengan sektor-sektor tertentu seperti Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 3.766.980, Pengadaan Listrik dan Gas sebesar Rp 3.748.965, dan Industri Makanan sebesar Rp 3.694.102.

Baca Juga:  Bupati Barru Buka Maroaki Festival, Dorong Gemar Makan Ikan dan Pencegahan Stunting

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, yang mewakili Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa pada 29 November 2024, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk 2025. Jayadi menambahkan bahwa upah sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Jayadi juga menjelaskan bahwa keputusan kenaikan UMP Sulsel sebesar 6,5 persen telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Sulsel setelah melalui perumusan yang matang. Selain itu, Dewan Pengupahan juga merumuskan UMSP berdasarkan sektor-sektor yang memiliki karakteristik kerja dan risiko yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Bulog Sulteng Salurkan Bantuan Beras untuk 21.839 Keluarga di Sigi

Pemerintah Provinsi Sulsel berharap penetapan upah minimum ini dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan dunia usaha, serta meningkatkan daya saing ekonomi di Sulsel. Jayadi juga memberikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Sulsel dan LKS Tripartit atas kerjasama dan kontribusi mereka dalam merumuskan UMP dan UMSP Sulsel.

Hadir dalam acara ini perwakilan dari berbagai OPD Pemprov Sulsel, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, dan perwakilan dari Kabupaten/Kota se-Sulsel. Turut hadir juga secara virtual, perwakilan dari Disnakertrans Kabupaten/Kota se-Sulsel. (*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU