Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyepakati Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Rektor Unhas, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu dan Kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo, Jumat (15/5).
Usai penandatanganan MoU secara daring, kemudian dilanjutkan rapat koordinasi pemulihan dan peningkatan sosial ekonomi dan sumber daya alam.
Rapat tindak lanjut MoU ini dihadiri oleh wakil-wakil dari BNPB dan Unhas melalui aplikasi video konferensi.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unhas (Prof Dr Andi Alimuddin, MSi) dan Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kebencanaan Unhas (Prof Dr Eng Ir Adi Maulana, MT).
Di pihak BNPB turut dihadiri oleh Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Ir. Rifai, MBA); Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerjasama (Zahermann Muabezi, S.H); Kepala Biro Perencanaan (Ir. Neulis Zuliasri, M.Si), beberapa Direktur, Kepala Bagian, dan Kepala Sub Direktorat di lingkungan BNPB.
Kerja sama antara Unhas dan BNPB ini mencakup kesepahaman untuk melaksanakan kerja sama dalam bidang pendidikan, penelitian/pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat mengenai penanggulangan bencana.
Kerja sama ini juga meliputi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana yang meliputi kegiatan prabencana, tanggap darurat dan pascabencana.
Direktur Komunikasi Unhas, Ir Suharman Hamzah menjelaskan bahwa baik Unhas maupun BNPB merasakan pentingnya nota kesepahaman ini.
Untuk itu, sesaat setelah Nota Kesepahaman ditandatangani, segara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Alhamdulillah, Unhas memperoleh kepercayaan untuk melaksanakan program kajian prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana untuk empat kabupaten, yaitu Gowa, Soppeng, Wajo, dan Jeneponto,” kata Suharman.
Nota Kesepahaman antara Unhas dan BNPB berlangsung selama lima tahun. Kerja sama ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi.(*/FP)