Unhas Terapkan Kebijakan Baru Akses Kendaraan Masuk dan Keluar Kawasan Kampus

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Universitas Hasanuddin (Unhas) memberlakukan kebijakan baru untuk akses masuk dan keluar wilayah kampus, baik di lingkungan Kampus Unhas Tamalanrea maupun Kampus Fakultas Teknik Unhas di Gowa.

Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian untuk menciptakan iklim dan suasana kampus yang lebih teratur dan ramah lingkungan.

Direktur Komunikasi Unhas, Suharman Hamzah, Ph D. menjelaskan bahwa sebenarnya Unhas sudah lama bermaksud melakukan pengaturan akses masuk keluar kampus.

Namun keinginan tersebut dibatasi oleh berbagai pertimbangan, misalnya kesiapan transportasi publik dalam kampus, dan akses bagi masyarakat.

“Kebetulan kita mendapatkan momentum, dimana situasi pandemi berdampak pada pengaturan akses keluar masuk kampus. Pada jangka pendek, kebijakan ini berkaitan dengan upaya membatasi sebaran Covid-19,” jelas Suharman.

Namun pada jangka panjang, sambungnya, kebijakan tersebut untuk meningkatkan dan mempertahankan suasana kampus yang lebih nyaman.

Lebih lanjut Suharman  menjelaskan, tujuan pengaturan akses ini dimaksudkan untuk membatasi jumlah kendaraan yang beroperasi di dalam wilayah kampus Unhas.

Baca Juga:  Keunggulan dan Perkembangan Dunia Farmasi

Hal ini dapat mengefektifkan pemanfaatan lahan parkir, memaksimalkan pengelolaan parkir, serta mengurangi polusi akibat asap kendaraan bermotor.

Secara garis besar, beberapa hal yang akan diatur berkaitan dengan akses keluar masuk kampus wilayah kampus adalah sebagai berikut:

- Iklan -

Akses masuk kampus Unhas menerapkan sistem satu pintu masuk dan keluar. Untuk kampus Unhas Tamalanrea, akses masuk hanya melalui Pintu 1. Sementara Pintu 0 (jalur samping kampus) Pintu 2 (jalur Rumah Sakit) akan ditutup permanen.

Kendaraan yang masuk wilayah Kampus Unhas diprioritaskan untuk kendaraan sivitas akademika, yaitu kendaraan yang memiliki stiker berhologram. Stiker ini dapat diperoleh pada unit kerja masing-masing, dimana setiap orang hanya boleh memiliki satu stiker.

Pengunjung atau tamu yang menggunakan kendaraan akan diberikan Entry Pass di Pintu 1 (pintu masuk), dengan sebelumnya menitipkan kartu identitas diri. Entry Pass ini dapat diambil kembali setelah keluar dari wilayah kampus;

Baca Juga:  Farmasi vs Apoteker: Memahami Peran dan Perbedaannya dalam Dunia Kesehatan

Stiker berhologram untuk mahasiswa yang menggunakan kendaraan pribadi akan dibagikan pada saat masa kuliah dimulai, dengan pengaturan sesuai kebutuhan.

Transportasi online, jasa pengantaran (termasuk ekspedisi dan kurir) akan diterapkan kebijakan yang sama sebagai pengunjung atau tamu.

Kebijakan pengaturan masuk wilayah kampus ini diterapkan selama masa pandemi dan seterusnya, yang akan diintegrasikan dengan penggunaan transportasi publik atau bus keliling kampus.

Suharman menegaskan bahwa kebijakan penggunaan stiker berhologram maupun Entry Pass akan diawasi secara ketat oleh satuan pengamanan.

Masyarakat maupun sivitas akademik Unhas diharapkan dapat menjalankan mekanisme ini sebagai upaya bersama untuk memastikan kampus menjadi kawasan ramah lingkungan dan kondusif.

“Perlu kami tegaskan bahwa stiker berhologram yang dibagikan ini agar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak dapat berakibat pada pencabutan atau pembatalan stiker,” tegas Suharman.(*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU